satuindonesia.co.id, Sidoarjo – Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menangkap dua emak-emak diduga spesialis pembobol rumah kosong.
Duo emak-emak itu merupakan warga Dusun Jati Alun-alun, yang kerap melakukan aksinya di berbagai rumah di Sidoarjo.
Sebelumnya, kedua pelaku SW (41) dan EW (29) melancarkan aksinya di rumah kosong milik SH (41) di Dusun Gampang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.
Uang tunai Rp.26 juta dan barang berharga lainnya digasak kedua emak-emak dengan total kerugian sekitar Rp.56 juta.
“Pelaku mencari rumah yang sepi yang akan dipergunakan sebagai sasaran pencurian, selanjutnya mengambil barang berharga tanpa seijin dari pemiliknya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada Kamis (18/10/2023) dikutip dari jatimnow.com.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku EW dan SW, Kombes. Pol. Kusumo menerangkan bahwa aksi pencurian dilakukan saat bersamaan digelarnya acara Gebyar Sholawatan, sehingga pelaku memperkirakan banyak rumah yang kosong ditinggalkan pemiliknya karena mengikuti acara tersebut.
Kombes. Pol. Kusumo lebih lanjut membeberkan “Barang bukti perhiasan yang berhasil dikumpulkan yaitu 6 buah perhiasan emas gelang keroncong dengan berat 16 gr tanpa surat dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp25,5 juta dibagi dua masing-masing dapat Rp12,750 juta. Enam buah perhiasan emas gelang keroncong dijual bersama keesokan harinya ke Pasar Krian dan laku terjual Rp9,45 juta kemudian dibagi pelaku EW mendapat Rp5,450 juta, SW mendapat bagian Rp4 juta, Total dikantongi EW mendapatkan Rp18,2, SW mendapatkan bagian Rp16,75 juta,”.
Bulusnya, pelaku SW juga menyembunyikan perhiasan hasil curian dari pelaku EW berupa satu gelang emas rantai dengan berat 15, 5 gram dan dua gelang bulat dengan berat total 13 gram masing-masing beserta pembungkusnya dan suratnya dan terjual Rp15 juta, sehingga secara keseluruhan yang didapatkan total Rp31,75 juta.
“Hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk pembayaran hutang Rp10,485 juta kepada renternir, pembayaran sepeda motor mio sebesar Rp2 juta, tersisa Rp19,265 juta yang kemudian disita oleh penyidik,” jelas Kombes. Pol. Kusumo.
Kedua pelaku mengaku bahwa sebelumnya telah tiga kali melakukan pencurian yang menyasar di rumah kosong yaitu bulan Juli di Desa Alun-alun Prambon menggasak uang tunai Rp2 juta, September di Desa Jatikalang Prambon berupa uang Rp27 juta dan Oktober di Desa Kenongo Tulangan berhasil mencuri tiga gelang emas keroncong sebelum tertangkap karena aksi terakhrnya.
“Motif para pelaku melakukan pencurian dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi serta membayar hutang, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” Pungkas Kombes. Pol Kusumo.
Redaksi
Sumber: jatimnow.com