Jakarta, Satu Indonesia – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai saksi terkait dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Nusron tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/11/2026) sekira pukul 09.22 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, politisi partai Golkar ini keluar dari gedung pada pukul 14.51 WIB. Namun, saat ditemui awak media, Nusron tidak banyak memberikan keterangan terkait pemeriksaan dirinya.
Nusron hanya menyinggung soal perjalanan dinas ke luar negeri. Menurutnya selalu dilengkapi izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Gini ya mas, saya pejabat menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri. Dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat, jadi kita tidak mengada-ada,” ujar Nusron kepada wartawan di lansir dari RRI, Rabu (4/11/2026).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Nusron tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik pada hari ini. Kedatangannya disebut atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan sebelumnya.
“Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi kepada wartawan.
Budi sebelumnya juga menyampaikan Nusron sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. KPK belum merinci materi pemeriksaan maupun keterangan yang disampaikan Nusron dalam proses tersebut.
Nusron sebelumnya tercatat dua kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK. Pertama, pada 7 Oktober 2026, dengan alasan menghadiri agenda internal Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, ia kembali tidak hadir pada 15 Oktober 2026. Saat diketahui melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia melalui Batam.
Redaksi

