Rabu, November 4, 2026
No menu items!

Begini Pengaturan Kepmen Komdigi 127 dan 128 Soal Batas Penindakan Konten

Jakarta, Satu Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128).

Dimana pengaturan ini disusun sebagai pedoman kerja agar pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital dilakukan secara terukur dan akuntabel, dengan tetap melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara sah.

Kedua keputusan tersebut diklaim merupakan bagian dari penguatan tata kelola ruang digital yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menyebut bahwa secara khusus, KM 127 dan KM 128 Tahun 2026 memperjelas penerapan ketentuan mengenai konten yang “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” melalui kriteria dan mekanisme penanganan yang lebih terperinci. Penajaman ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meminimalkan ruang multitafsir, serta memastikan penanganan konten dilakukan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara”, ujar Mediodecci, dalam keterangan resmi, di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Lebih lanjut, Sesditjen Pengawasan Ruang Digital  menjelaskan, KM 127 dan KM 128 bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Implementasi KM ini berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC (KM 522).

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, penanganan konten yang dilakukan Komdigi tidak menyasar konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kebebasan pers.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci .

Mekanisme bertahap

Kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam seperti diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020, antara lain melalui pasal 15 dan pasal 16, tidak dilakukan serta merta, namun berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada PSE dalam sistem SAMAN.

KM 522 mengatur mekanisme Pra SAMAN untuk dilakukan dalam bentuk verifikasi atas temuan atau aduan, dan notifikasi bagi PSE yang harus ditanggapi dalam waktu 1 x 12 jam bagi konten mendesak. Dalam proses ini, PSE dapat meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan atas notifikasi Komdigi. Surat perintah dan batas waktu 4 jam baru berlaku ketika PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan Komdigi.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” ucap Mediodecci.

Sesditjen menjelaskan, penetapan tenggat waktu ini turut mempertimbangkan kebutuhan proses pengecekan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi kecepatan penyebaran konten di ruang digital untuk mencegah meluasnya dampak yang dapat merugikan masyarakat.

Melalui kejelasan kriteria, pedoman moderasi konten, serta mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Komdigi justru ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.

“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” tegas Mediodecci.

Informasi tambahan soal apa itu SAMAN?

SAMAN merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Komdigi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang menyediakan layanan user-generated content (UGC). Sistem ini juga mendukung penghitungan denda administratif apabila PSE tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Dalam pelaksanaannya, penanganan konten diawali dengan verifikasi laporan atau temuan, termasuk pemeriksaan dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung. Apabila unsur pelanggaran terpenuhi, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada platform melalui SAMAN. Platform diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan selama 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Apabila platform tidak memberikan tanggapan dalam tenggat tersebut, laporan atau temuan dilanjutkan ke proses SAMAN.

Pada tahap selanjutnya, Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada platform terkait melalui SAMAN. Platform wajib menindaklanjuti perintah tersebut paling lambat dalam waktu 1 × 4 jam untuk konten mendesak dan 1 × 24 jam untuk konten tidak mendesak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Sejumlah Wilayah Kaltim Berpeluang Diguyur Hujan Rendah

Samarinda, Satu Indonesia - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi APT Pranoto Samarinda merilis prakiraan di sebagian besar wilayah Kalimantan Timur (Kaltim)...