Kamis, Oktober 29, 2026
No menu items!

Citra Pemerintah Dinilai Lemah Imbas Korporasi Pembakar Hutan Disanksi Administratif

Jakarta, Satu Indonesia – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengkritik langkah Kementerian Kehutanan yang menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dimana sanksi administratif, menurutnya, tidak sebanding dengan besarnya dampak bencana yang ditanggung masyarakat.

Indrajaya menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Pemerintah harus memastikan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk melalui pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujar Indrajaya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (27/10/2026)

Ia menegaskan, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat. Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah yang menyeluruh, terukur, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Indrajaya mencontohkan Papua Selatan sebagai salah satu daerah yang turut merasakan dampak serius karhutla tahun ini. Menurutnya, pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena harus menghadapi langsung keluhan masyarakat, sementara aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pemerintahan, dan transportasi ikut terganggu.

“Pemerintah daerah yang harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Aktivitas ekonomi sebagian warga terhenti, rumah sakit menghadapi peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, pelayanan kedinasan terganggu, dan transportasi udara juga banyak yang terhenti. Hampir semua sektor ikut menjadi korban,” kata wakil rakyat dari Dapil Papua Selatan itu.

Ia meminta pemerintah pusat tidak memandang karhutla sebatas persoalan teknis kehutanan. Menurutnya, besarnya dampak yang ditimbulkan menunjukkan bahwa penanganan karhutla harus melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta institusi yang bertanggung jawab atas pengawasan perizinan perusahaan.

Indrajaya juga menyoroti besarnya potensi kerugian akibat karhutla, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, terhambatnya pendidikan, hingga terganggunya distribusi logistik. Ia menilai, perhitungan kerugian harus mencakup dampak langsung maupun jangka panjang yang ditanggung negara dan masyarakat.

“Kalau kerugian akibat karhutla sudah mencapai triliunan rupiah, maka pemerintah harus melihat persoalan ini secara serius. Jangan hanya menghitung pelanggaran administratif perusahaan, tetapi juga menghitung kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan terganggunya pelayanan publik,” tegas Politisi Fraksi PKB.

Indrajaya mendesak pemerintah mengevaluasi efektivitas sanksi yang telah dijatuhkan kepada 32 perusahaan tersebut. Ia meminta setiap perusahaan diperiksa berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, tanggung jawab hukum, dan dampak yang ditimbulkan.

“Negara harus tegas, tidak boleh pandang bulu. Jangan sampai ada kesan negara takut terhadap mafia perusahaan yang diduga menjadi bagian dari persoalan karhutla. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tandasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Kronologis Pria Asal Kukar sampai Terjatuh dari Lantai 4 Penginapan Balikpapan

Balikpapan, Satu Indonesia - Seorang pria berinisial AI (31), warga Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga terjatuh dari lantai empat sebuah penginapan di kawasan...