Senin, Oktober 19, 2026
No menu items!

Tangkap Tangan Bupati Klaten, KPK: Tersangka Diduga Terlibat 5 Kluster Pidana Korupsi

Jakarta, Satu Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 23 orang dari tiga lokasi, yaitu di Klaten, Surakarta dan Jakarta pada Kamis (15/10/2026).

“Kemudian, sepuluh orang diantaranya dibawa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Dirdik KPK saat Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (16/10/2026).

Ia menyebut, delapan orang diamankan di Klaten. “yaitu HWI selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, yang kedua saudara AGS selaku Inspektur Daerah Pemkab Klaten, saudara MHP selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Klaten, yang ke-empat saudara FDI selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Pemkab Klaten, yang kelima saudara RZI selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klaten, yang ke-enam saudara BSR selaku Ajudan Bupati Klaten, yang ketujuh saudara MAW selaku pihak swasta dari PT MWC, yang kedelapan saudara HAS selaku pihak swasta dan sekaligus merupakan adik kandung Bupati Klaten,” tambahnya.

Kemudian satu orang, lanjut Taufik, tim amankan di wilayah Surakarta. “Ini saudara ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah. Kemudian, satu lagi diamankan di Jakarta yang ke-10 yaitu saudara IHS selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng,” sambung Taufik.

Dalam konstruksi perkaranya, terdapat lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkab Klaten.

Klaster pertama penghapusan temuan BPK

Klaster pertama terkait dugaan penghapusan temuan BPK Wilayah Jawa Tengah atas laporan hasil audit Pemkab Klaten. Dimana HWI bersama sejumlah pihak termasuk ALU melakukan pertemuan di Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, ALU diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada HWI. Akan tetapi, HWI tidak menyanggupinya dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp400 juta kepada ALU.

Meski demikian, proses penyerahan uang dari pihak HWI kepada ALU sempat ditunda, karena adanya peristiwa tertangkap tangan oleh KPK di wilayah Muara Enim. Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK Jawa Tengah diduga telah menghapus temuan di Pemkab Klaten.

Klaster kedua penerimaan fee pengadaan barjas

Klaster kedua dalam perkara ini terkait dengan penerimaan fee atas pengadaan barang dan jasa di Pemkab Klaten. Dimana, sejak HWI menjabat sebagai Bupati Klaten, dirinya diduga telah menerima lebih Rp2 miliar dari sejumlah penyedia.

Klaster ketiga penerimaan uang paguyuban tambang galian c

Pada periode sama, HWI juga turut diduga menerima uang mencapai Rp245 juta dari paguyuban tambang galian c di Kabupaten Klaten. Uang pemberian tersebut diduga diterima oleh HAS yang merupakan adik dari HWI.

Klaster ke-empat setoran rutin BLUD, BUMD hingga OPD Kabupaten Klaten

Di sisi lain, sejak menjabat Bupati Klaten, HWI juga diduga mendapat ‘setoran rutin’ dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, hingga OPD di Kabupaten Klaten.

Klaster kelima menerima uang potong upah pungut (UP)

Demikian halnya, HWI juga diduga menerima uang potong upah pungut (UP) yang berasal dari setoran pejabat dan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten sekurang-kurangnya sebesar Rp280 juta.

KPK tetapkan 3 tersangka

Kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu HWI selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, ALU sebagai Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan MAW selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, HWI sebagai pihak penerima terkait dugaan penerimaan suap, upah pungut, galian C, dan penerimaan lainnya/gratifikasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) UU KUHP.

Sementara MAW sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan HWI sebagai pihak pemberi terkait dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025, Sdr. HWI disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Demikian halnya ALU sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun terhadap ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 16 Oktober s.d. 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI