Sabtu, Oktober 17, 2026
No menu items!

Amankan 31 Orang, 17 Positif Termasuk ABH saat Gerebek Sarang Narkoba Gunung Bugis Balikpapan

Balikpapan, Satu Indonesia – Polda Kalimantan Timur melalui Satgas Operasi Sarang Narkoba kembali menggelar operasi di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan pada Kamis (15/10/2026) malam.

Operasi ketiga tersebut, polisi mengamankan 31 orang untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil tes urine terhadap 31 orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dinyatakan positif narkoba.

Salah satu di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sarang Narkoba yang digelar serentak di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

“Ini adalah hari yang ketiga kali kita melakukan kegiatan penindakan, pemulihan pengguna, dan juga pemulihan kawasan. Jadi bukan hanya kegiatan penindakan semata, tapi juga pemulihan pengguna dan pemulihan kawasan,” ujar Romylus di Balikpapan

Menurutnya, seluruh orang yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine serta pemeriksaan kendaraan dan barang-barang yang dibawa.

Romylus menuturkan, dalam operasi kali ini polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan 17 orang positif.

“Tadi pada saat kita melakukan penindakan kita tidak menemukan ada barang bukti. Namun, pada saat kita melakukan rapid, hasilnya positif,” tambahnya.

Polisi selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap 17 orang tersebut. Mereka akan ditangani sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku, termasuk bagi ABH berusia 16 tahun.

Jika seseorang ditemukan membawa atau menguasai barang bukti narkotika dan hasil tes urinenya positif, polisi akan memprosesnya melalui jalur pidana.

Sebaliknya, bagi mereka yang hanya dinyatakan positif menggunakan narkoba tanpa ditemukan barang bukti, penanganannya diarahkan ke rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

“Kalau tidak ada barang bukti narkotika, tetapi rapid-nya positif, sesuai SOP akan dirujuk ke institusi penerima wajib lapor atau yang biasa kita dengar akan direhabilitasi,” ucap Romylus.

Untuk 17 orang yang positif dalam operasi kali ini, polisi berencana merujuk mereka ke sejumlah IPWL, yakni Rumah Sakit Bhayangkara, Klinik Pratama BNNK Balikpapan, dan Mekarsari.

Bukan Warga Gunung Bugis
Romylus mengungkapkan, 31 orang yang diamankan dalam operasi tersebut bukan merupakan warga kawasan Gunung Bugis.

Polisi telah melakukan pengecekan dengan Ketua RT setempat. Dari hasil pengecekan tersebut, warga yang diamankan disebut tidak dikenali sebagai warga lingkungan setempat.

“Ini unik. Ini bukan warga sini. Tadi kita sudah cross-check langsung sama ketua RT-nya dan ternyata mereka tidak kenal,” ujar Romylus.

Ia menyebut, kondisi tersebut mengindikasikan adanya orang dari luar kawasan yang datang ke Gunung Bugis karena kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi transaksi narkotika.

Romylus menegaskan, operasi tidak hanya bertujuan menangkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, tetapi juga memulihkan kawasan yang selama ini dicap sebagai kawasan rawan narkoba.

Dalam operasi tersebut, kepolisian bersama pemerintah dan masyarakat juga memasang spanduk yang menyatakan kawasan tersebut sebagai kawasan bebas narkoba.

“Spanduk yang ada di belakang itu adalah merupakan klaim atau declare kita dari negara bahwa tempat ini adalah kawasan bebas narkoba,” katanya.

Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan penindakan kepolisian. Peran masyarakat juga diperlukan untuk memutus aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Romylus menyebut masih terdapat kelompok masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas narkotika, tetapi memilih diam karena takut atau memiliki hubungan dengan pihak yang terlibat.
Kelompok tersebut, kata dia, disebut sebagai bystander.

“Hari ini kita hadir untuk memberikan dukungan moral kepada mereka bahwa mereka yang saat ini masih menjadi kelompok bystander nanti akan mendapatkan dukungan penuh dari negara sehingga mereka dapat muncul dan berani untuk bersuara,” katanya.

Polda Kaltim juga akan meluncurkan program “Rakyat Bersuara” untuk mendorong masyarakat di kawasan rawan narkoba agar berani melaporkan aktivitas peredaran narkotika.

Romylus menegaskan, kepolisian ingin memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim.

“Ini adalah representatif negara. Kita hadir untuk menunjukkan bahwa negara hadir. Tidak ada ruang bagi kawasan ataupun sarang narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur,” pungkasnya.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

Harga TBS Kelapa Sawit di Kaltim Bergerak Turun

Samarinda, Satu Indonesia - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur periode 1-15 Oktober 2026 mengalami penurunan.Sebelumnya,...