Jakarta, Satu Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap lima (5) orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dimana Dana Siap Pakai (DSP) merupakan dana yang dicadangkan oleh pemerintah agar sewaktu-waktu dapat digunakan pada saat keadaan darurat bencana, yang ditetapkan dan masuk dalam struktur anggaran di BNPB. Kemudian, pada dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB diduga sudah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode penunjukan langsung.
Sehingga sewaktu-waktu, ketika terdapat penetapan status bencana darurat atau lainnya yang sesuai dengan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020, maka BNPB dapat langsung bergerak cepat melakukan penanganan, termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjang.
Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa kelima tersangka tertangkap tangan, yaitu BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari eks Kepala BNPB; RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB. Kemudian, GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Sementara SNG dan GER merupakan pihak swasta.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Oktober s.d. 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Dirdik KPK saat konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (16/10/2026).
Konstruksi perkara pada klaster pertama
Bermula adanya konflik kepentingan pada periode 2024-2026, di mana BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dalam periode tersebut, sejumlah penyedia diduga terafiliasi dengan BMS dengan total pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar.
Kemudian, dalam proses penggunaan DSP, dana tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE, yang kepemilikannya mencapai 150,4 juta lembar setara Rp30,98 miliar (per 13 Oktober 2026).
Konstruksi perkara pada klaster kedua
Para tersangka di lingkungan BNPB diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan DSP. Bahwa dalam proses pengadaan pada tahun 2026, RIC diduga meminta fee kepada penyedia, salah satunya yaitu PT TLS. Yang kemudian pada periode Januari s.d. September 2026, RIC melalui perantara diduga menerima uang dari GER sejumlah Rp2,38 miliar dan GER juga diduga memberikan uang kepada GPS sebesar Rp140 juta.
Selain itu, GPS juga diduga menerima sejumlah uang tunai senilai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, dan tabungan emas seberat 192 gram yang di antaranya berasal dari penyedia pengadaan di BNPB.
Atas perkara ini, ‘KPK turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar, dengan rincian yaitu mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, uang tunai sejumlah Rp3,35 miliar, emas sebanyak 56 keping seberat 133 gram atau senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram atau senilai Rp452 juta, dan aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar,” jelas Ahmad Taufik Husein.
Atas perbuatannya, BMS disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, RIC diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap SNG dan GER selaku pemberi diduga telah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara, GPS selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Redaksi

