Rabu, Oktober 14, 2026
No menu items!

Kabut Asap Memburuk, Pemkot Balikpapan Terapkan PJJ Selama Tiga Hari

Balikpapan, Satu Indonesia — Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dari tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari, mulai Rabu (14/10/2026) hingga Jumat (16/10/2026). Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2590/E/SETDA tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Balikpapan.

Melalui surat edaran itu, pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan TK/PAUD/PNF/SKB, SD, dan SMP negeri maupun swasta dihentikan sementara. Seluruh kegiatan pembelajaran dialihkan ke sistem daring dari rumah.

Langkah tersebut diambil untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap, terutama bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., menegaskan bahwa penerapan PJJ tidak berarti sekolah diliburkan. Peserta didik tetap mengikuti proses pembelajaran dari rumah sesuai mekanisme yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan.

“Ini bukan sekolah diliburkan. Pembelajaran tetap berjalan, hanya untuk sementara dilakukan dari rumah karena kita melihat kondisi udara yang kurang baik. Keselamatan dan kesehatan anak-anak menjadi pertimbangan utama,” kata Rahmad Mas’ud, Selasa (13/10/2026).

Menurut Rahmad, keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Balikpapan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta perangkat daerah terkait untuk membahas perkembangan kualitas udara.

Kebijakan PJJ berlaku bagi satuan pendidikan TK/PAUD/PNF/SKB, SD, dan SMP negeri maupun swasta yang berada di bawah kewenangan Pemkot Balikpapan. Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran pada jenjang SMA yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah provinsi.

Selama PJJ berlangsung, sekolah tetap berkewajiban memastikan proses pendidikan berjalan sesuai ketentuan. Guru dan tenaga kependidikan juga tetap melaksanakan tugas kedinasan berdasarkan pengaturan kepala sekolah.

Materi pembelajaran diarahkan pada kegiatan yang terstruktur, penguatan literasi, dan pembentukan karakter. Sekolah juga diminta tidak membebani siswa dengan tugas secara berlebihan.

Selain itu, kehadiran peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tetap dicatat secara daring. Sekolah diminta mengoptimalkan komunikasi dengan orang tua atau wali murid melalui grup kelas maupun sarana komunikasi lainnya.

“Anak-anak tetap belajar dan orang tua juga kami minta membantu mengawasi kegiatan mereka di rumah. Jangan sampai karena PJJ kemudian dianggap libur,” ujar Rahmad Mas’ud.

Pemkot Balikpapan juga mengimbau orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kabut asap masih terasa. Upaya tersebut dinilai penting untuk mengurangi paparan partikulat yang berpotensi mengganggu sistem pernapasan.

Pengalihan pembelajaran ke rumah dilakukan menyusul hasil pemantauan kualitas udara Balikpapan pada Senin (12/10/2026).

Berdasarkan pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Balikpapan di Sepinggan, konsentrasi partikulat halus PM2.5 tercatat mencapai 108 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Pada pukul 09.00 WITA, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 101, yang masuk kategori tidak sehat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana membenarkan kondisi tersebut.

“Nilai tersebut masuk dalam kategori tidak sehat,” kata Sudirman.

Selain PM2.5, hasil pemantauan juga menunjukkan konsentrasi PM10 mencapai 146 µg/m³. Partikulat tersebut menjadi perhatian karena dapat terhirup dan masuk ke saluran pernapasan.

Kondisi kualitas udara ini menjadi salah satu pertimbangan Pemkot Balikpapan dalam menyesuaikan kegiatan pendidikan, terutama untuk melindungi anak-anak yang lebih rentan terhadap dampak paparan asap.

Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa penerapan PJJ bukan kebijakan permanen. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan bersama instansi terkait akan memantau perkembangan ISPU selama masa PJJ. Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan atau perlu diperpanjang dengan penyesuaian tertentu.

Rahmad mengatakan pemerintah akan mengevaluasi kondisi udara secara berkala sebelum mengambil keputusan lanjutan.

“Kita akan evaluasi kondisi udara. Kalau sudah membaik dan aman bagi anak-anak, tentu pembelajaran tatap muka bisa kembali dilaksanakan. Yang paling penting jangan sampai kegiatan belajar mengajar mengorbankan kesehatan peserta didik,” ujarnya.

Selain mengalihkan pembelajaran ke rumah, Pemkot Balikpapan mengimbau masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), memperbanyak konsumsi air putih dan makanan bergizi, serta menggunakan masker yang layak apabila harus beraktivitas di luar rumah.

Warga yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berupaya memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung di tengah kondisi udara yang belum kondusif, sekaligus mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap karhutla.

TERPOPULER

TERKINI