Sabtu, September 26, 2026
No menu items!

Dilaporkan Ganggu Ketertiban, WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Balikpapan

Balikpapan, Satu Indonesia – Laporan dari sebuah hotel di Balikpapan berujung pada deportasi seorang Warga Negara Malaysia berinisial WPS. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi WPS melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Jumat (25/9/2026).

Penindakan terhadap WPS dilakukan setelah pihak hotel melaporkan dugaan perilaku yang dinilai mengganggu ketertiban di lingkungan penginapan.

Dalam laporan tersebut, WPS disebut menolak membayar biaya akomodasi. Ia juga berada di area publik hotel tanpa mengenakan pakaian secara lengkap dan tidak merespons teguran lisan petugas keamanan.

Petugas Imigrasi kemudian mendatangi hotel untuk melakukan pemeriksaan awal. WPS selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait laporan sekaligus memastikan status dan kegiatan WPS selama berada di Indonesia.

Setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap WPS.

Tindakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Nomor WIM.18.IMI.1.92-GR.04.12 Tahun 2026 dan menggunakan dasar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, mengatakan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menghormati norma dan ketertiban yang berlaku,” ujar Adi.

Menurut Adi, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan menemukan dasar untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian.

“Imigrasi akan bertindak secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Doni Purwoko, mengingatkan masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan orang asing.

Ia meminta masyarakat menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi Balikpapan apabila menemukan aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan atau mengganggu ketertiban.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan orang asing,” kata Doni.

Setiap laporan yang diterima, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku. Doni juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri terhadap orang asing yang diduga bermasalah.

“Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” kata Doni.

Setelah seluruh proses selesai, petugas Imigrasi Balikpapan mengawal WPS menuju Bandara Internasional SAMS Sepinggan.

WPS kemudian diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia AK0483 pada pukul 18.45 WITA dengan tujuan Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

Pesawat yang membawa WPS lepas landas sekitar pukul 19.00 WITA. Seluruh rangkaian pengawasan dan pengawalan pendeportasian berlangsung aman dan lancar.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum terkait keberadaan orang asing di wilayah kerjanya.

TERPOPULER

TERKINI