Balikpapan, Satu Indonesia — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menetapkan warga negara asing (WNA) berinisial JJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian.
JG ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang dimilikinya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin, mengatakan JJ merupakan pemegang ITAS Investor indeks E28A. Izin tinggal tersebut diberikan dalam kaitan dengan kegiatan penanaman modal pada PT KUKU Karya Indonesia dan berlaku hingga 20 September 2027.
“Setiap izin tinggal memiliki maksud, tujuan, dan batas kegiatan yang wajib dipatuhi oleh pemegangnya,” kata Nurudin dalam konferensi pers di Balikpapan.
Kasus tersebut terungkap melalui rangkaian pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas JJ selama berada di Indonesia.
Dari hasil pengawasan dan pendalaman, petugas menemukan indikasi kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan ITAS yang dimiliki JJ. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga perkara masuk ke tahap penyidikan.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait. Dokumen keimigrasian, dokumen korporasi, bukti transaksi, serta bukti elektronik juga diperiksa untuk mengungkap aktivitas JJ.
Salah satu fakta yang ditemukan berkaitan dengan aktivitas JJ sebagai perantara dalam penyediaan apartemen.
Dalam aktivitas tersebut, penyidik menemukan adanya pembayaran komisi sebesar Rp10 juta. Namun, temuan komisi itu bukan satu-satunya dasar penetapan JJ sebagai tersangka.
Penyidik mempertimbangkan keseluruhan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik.
“Fakta tersebut tidak berdiri sendiri. Penyidik melakukan penilaian secara menyeluruh berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar Nurudin.
Setelah penyidikan dan gelar perkara, JJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi menegaskan penanganan perkara ini tidak ditujukan untuk membatasi investasi asing. Pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi asing yang dilakukan secara sah dan memberikan manfaat bagi pembangunan.
Namun, setiap WNA yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia wajib mematuhi aturan serta memastikan aktivitasnya sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi perusahaan, penjamin, maupun pihak lain yang menggunakan jasa atau bekerja sama dengan WNA.
Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Timur memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus diperkuat.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan administratif, pengawasan lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, hingga penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Masyarakat juga diminta berperan dalam pengawasan dengan melaporkan informasi mengenai keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian kepada pihak Imigrasi.
Meski telah berstatus tersangka, perkara JJ masih dalam proses hukum. Imigrasi menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Adi Fachmianur beserta jajaran pejabat terkait.
Perkembangan perkara selanjutnya akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.

