Senin, September 21, 2026
No menu items!

Kejagung Kawal Kasus Beras Fortifikasi Berpotensi Rugikan Konsumen Rp89 triliun

Jakarta, Satu Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapannya untuk mengawal dan berkolaborasi dalam proses penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran pada peredaran beras fortifikasi.

Untuk itu, Kejagung meminta kasus tersebut segera dituntaskan lantaran berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dalam cakupan yang luas.

Penegasan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta pada Selasa (15/9/2026) lalu.

“Pada prinsipnya kami dari Kejaksaan mendukung penuh dan siap berkolaborasi untuk ikut mengamankan dan mempercepat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh kawan-kawan dari Satgas Pangan maupun dari kepolisian,” ujar Kuntadi.

Sinergi APH diperlukan untuk pendalaman

Ia menegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh berlarut-larut mengingat potensi dampaknya terhadap masyarakat yang luas. Sebab itu, sinergi antar-aparat penegak hukum diperlukan agar proses pendalaman hingga penegakan hukum dapat berjalan secara efektif sesuai kewenangan masing-masing.

“Kasus ini harus segera dituntaskan mengingat berpotensi merugikan masyarakat dalam scope yang luas,” tegasnya.

Kejagung juga memastikan kesiapan menjalankan tugas dan kewenangannya apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan indikasi tindak pidana.

“Dan dalam hal di dalam proses penegakan hukum nanti terindikasi ada indikasi tindak pidana di dalamnya, tentunya kami akan siap untuk melakukan penegakan sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” lanjut Kuntadi.

Dukungan Kejagung tersebut memperkuat langkah pemerintah dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran pada produk beras fortifikasi. Pemerintah sebelumnya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, termasuk menguji kesesuaian kandungan gizi dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.

Dari hasil pengujian laboratorium yang dilakukan di empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, BRMP Kementerian Pertanian, Laboratorium IPB Terpadu, dan Eurofins Angler Biochemlab, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara klaim kandungan gizi pada label dengan kandungan produk yang beredar di masyarakat.

Besarnya persoalan tersebut juga tercermin dari potensi kerugian konsumen yang dihitung pemerintah. Berdasarkan perhitungan terhadap dugaan ketidaksesuaian produk beras fortifikasi dengan standar yang ditetapkan, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik yang berpotensi merugikan konsumen, terlebih produk beras fortifikasi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan asupan gizi tambahan.

“Ini 89 triliun, kita sudah hitung dengan cermat, 90% yang tidak sesuai, sesuai standar. Nah ini Rp57.000 harusnya 13.000 harganya. Untungnya 44.100 per kilo. Kalau 1 truk 10 ton itu 440 juta. Memang menggiurkan. Memang menggiurkan. Nah, ini tidak boleh,” tegas Amran.

Ditemukan perbedaan signifikan di pasaran

Pemerintah juga menemukan adanya perbedaan signifikan antara biaya tambahan fortifikasi dan harga jual produk di pasaran. Berdasarkan perhitungan pemerintah, biaya tambahan untuk proses fortifikasi diperkirakan sekitar Rp1.000 per kilogram sehingga harga jual produk yang memenuhi ketentuan diperkirakan berada pada kisaran Rp13.500 per kilogram.

Namun, hasil pengawasan menemukan produk beras fortifikasi yang dipasarkan dengan harga rata-rata sekitar Rp23.385 per kilogram, bahkan terdapat produk yang dijual hingga Rp57.600 per kilogram.

Amran menjelaskan, beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan, antara lain masyarakat miskin, anak yang mengalami stunting, ibu menyusui, dan balita. Karena itu, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap dugaan ketidaksesuaian kandungan produk maupun informasi yang disampaikan kepada konsumen.

Temuan tersebut selanjutnya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah memastikan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan konsumen serta kepastian hukum.

Dukungan Kejagung juga memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mengawal kasus tersebut. Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menindaklanjuti temuan beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan standar keamanan dan mutu pangan.

Sebelumnya, Mentan telah memerintahkan langkah tegas terhadap produk yang diduga bermasalah, termasuk penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara peredarannya, pencabutan izin sesuai kewenangan, serta proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Tarik, moratorium, izin dicabut, dan diproses pidananya,” tegas Amran.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Anggaran Terbatas, Balikpapan Prioritaskan Cabor Peluang Medali pada Porprov Kaltim VIII di Paser

Balikpapan, Satu Indonesia - Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Balikpapan mulai menyusun strategi menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim VIII yang akan...