Penajam, Satu Indonesia – Pada Agustus 2026, Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara mengungkapkan bahwa telah terjadi inflasi year on year (y-on-y) di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebesar 3,68 persen besaran inflasi tersebut, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,92.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (1/9/2026), dijelaskan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara, Suko Haryono, bahwa adanya kenaikan harga menjadi penyebab Inflasi y-on-y, yang ditunjukkan oleh naiknya indeks beberapa kelompok pengeluaran.
Indeks beberapa kelompok pengeluaran.
Kelompok makanan, minuman dan tembakau yaitu sebesar 5,04 persen, pengelompokan tersebut.
Kemudian, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,87 persen. serta kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,67 persen.
Sementara itu, sebesar 1,74 persen kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga; sebesar 1,19 persen kelompok kesehatan.
Lalu, sebesar 5,50 persen kelompok transportasi, sebesar 0,88 persen kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan serta sebesar 0,84 persen kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya.
Sedangkan sebesar 0,29 persen kelompok pendidikan; sebesar 3,20 persen kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran.
“Tingkat inflasi month to month (m-to-m) dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) Kabupaten Penajam Paser Utara bulan Agustus 2026 masing-masing sebesar 0,52 persen dan 3,53 persen,” ujar Suko Haryono, dikutip Selasa (8/9/2026).
(MH/Nisrina)

