Kamis, Agustus 27, 2026
No menu items!

Perkawinan Harus Tercatat, Wamenag Beberkan Peran Penghulu dalam Perlindungan Anak

Yogyakarta, Satu Indonesia – Fenomena pernikahan tidak berhenti pada sahnya ijab kabul, namun setelah akad terdapat konsekuensi hukum yang menyangkut status suami dan istri, anak yang lahir dari perkawinan, harta keluarga, hingga persoalan kewarisan.

Sehingga pencatatan perkawinan menjadi instrumen penting untuk memastikan keluarga memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dari negara.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, menegaskannya dalam kegiatan Penguatan Peran Penghulu dalam Persatuan, Kerukunan, Penyelesaian Konflik Sosial dan Rumah Tangga, di Pondok Pesantren Ora Aji di Yogyakarta, pada Senin (24/8/2026).

Menurutnya, pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administratif setelah prosesi akad. Pencatatan memberikan dasar hukum yang penting ketika keluarga berhadapan dengan berbagai persoalan di kemudian hari.

“Tugas pertama penghulu adalah memastikan perkawinan tetap bermartabat dan memiliki kepastian hukum. Dengan pencatatan perkawinan, status suami, istri, anak, harta keluarga, hingga persoalan kewarisan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dilindungi negara,” ujar Wamenag.

Sebab, kehidupan rumah tangga berlangsung jauh lebih panjang dibandingkan prosesi akadnya. Setelah ijab kabul, pasangan akan berhadapan dengan dinamika ekonomi, relasi keluarga, pengasuhan anak, kepemilikan harta, hingga berbagai persoalan sosial yang dapat muncul sepanjang perjalanan rumah tangga.

Karena itu, Wamenag menilai pemahaman mengenai ketentuan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perlu diperkuat. Perkawinan di Indonesia memiliki dimensi agama sekaligus hukum negara sehingga pencatatan menjadi salah satu instrumen untuk memberikan perlindungan kepada keluarga.

Wamenag Romo Syafi’i saat Kegiatan Penguatan Peran Penghulu dalam Persatuan, Kerukunan, Penyelesaian Konflik Sosial dan Rumah Tangga, di Pondok Pesantren Ora Aji, Yogyakarta. Senin (24/8/2026) | Satu Indonesia/Kemenag-HO.

“Penghulu pada hakikatnya adalah sosok yang membekali calon pengantin untuk mengarungi kehidupan rumah tangga. Karena itu, penghulu harus mampu memastikan calon pengantin memahami tujuan perkawinan, hak dan kewajiban, serta berbagai persoalan yang mungkin dihadapi dalam kehidupan keluarga,” tambahnya.

Dengan demikian, pencatatan perkawinan tidak semestinya dipandang sebagai formalitas administratif yang selesai ketika buku nikah diterbitkan. Ia menjadi pintu masuk bagi hadirnya kepastian hukum ketika keluarga menghadapi persoalan yang menyentuh hak dan kewajiban masing-masing anggota keluarga.

Di sinilah peran penghulu menjadi penting. Mereka berada di titik awal ketika negara hadir dalam perjalanan sebuah keluarga. Melalui pencatatan dan bimbingan yang memadai, calon pasangan tidak hanya dipersiapkan untuk melangsungkan akad, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dari kehidupan perkawinan yang akan mereka jalani.

Peran tersebut kemudian diperluas ke ranah pencegahan konflik keluarga. Wamenag mengingatkan para penghulu agar memberikan edukasi kepada calon pengantin dan keluarga mengenai berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial.

Edukasi keluarga, menurutnya, perlu dilakukan secara tepat, proporsional, dan berlandaskan nilai agama serta ketentuan yang berlaku. Kementerian Agama juga tengah mempersiapkan penguatan materi pendidikan terkait berbagai tantangan sosial dan perkembangan budaya yang dihadapi generasi muda.

Materi tersebut diarahkan agar peserta didik memiliki pemahaman yang baik mengenai nilai agama, keluarga, relasi sosial, serta kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks itu, penghulu dapat mengambil bagian melalui bimbingan perkawinan dan penyuluhan kepada calon pengantin maupun keluarga.

Selain melindungi keluarga melalui kepastian hukum, penghulu juga diminta menjaga ruang sosial tempat keluarga tumbuh. Wamenag mengingatkan penghulu agar berhati-hati menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya di tengah derasnya arus informasi di media sosial.

Selain melindungi keluarga melalui kepastian hukum, penghulu juga diminta menjaga ruang sosial tempat keluarga tumbuh. Wamenag mengingatkan penghulu agar berhati-hati menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya di tengah derasnya arus informasi di media sosial.

“Jangan sampai kita ikut menyebarkan informasi yang tidak benar dan kebencian. Mari kita laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan menjadi bagian dari upaya menciptakan ketenangan serta kesejukan di tengah masyarakat,” pesannya.

Menurut Wamenag, penghulu merupakan salah satu ujung tombak negara yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan, kemampuan komunikasi, serta keteladanan penghulu menjadi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut, Wamenag berharap para penghulu semakin memperkuat tiga peran utama: memastikan perkawinan memiliki martabat dan kepastian hukum, memberikan pendampingan serta konseling kepada calon pengantin, dan menjadi bagian dari upaya menjaga kerukunan serta ketenangan masyarakat.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI