Penajam Paser Utara – Upaya Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam menekankan peredaran gelap narkotika kembali menunjukkan keseriusannya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU berhasil mengungkap dugaan kasus pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di kecamatan Waru. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar turut di amankan.
Kasus pengungkapan tersebut dilaksanakan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah rumah kontrakan di RT 010, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara. Penindakan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga aktivitas tersebut terkait dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Berbekal informasi yang diterima, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU kemudian segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah keberadaan target berhasil di ketahui, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial ES (47) tanpa adanya perlawanan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sesuai ketentuan, petugas mendapati 16 paket narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik di saku belakang celana ES, selain barang tersebut. Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, satu unit telepon genggam Samsung A17 yang diduga digunakan untuk komunikasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengetahui lebih mendalam mengenai keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara, Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polres PPU dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang juga mendapat dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut berpartisipasi dalam membantu kepolisian mengungkap kasus pidana narkotika. Setiap Informasi yang diterima sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara profesional demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Iptu Gede Wijaya.
Ia menambahkan, jajaran Polres PPU tidak akan memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami akan mengambil tindakan tegas tehadap siapa pun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku untuk menjalankan aktivitas tersebut di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara. Pemberantasan narkoba merupakan komitmen bersama yang harus terus dilakukan karena berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda dan bangsa,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba juga menjelaskan bahwa upaya kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap para tersangka. Proses penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri sumber haram tersebut, pihaknya juga mengidentifikasi penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lainnya yang diduga kemungkinan terlibat, agar rantai peredaran gelap narkotika dapat diputus hingga ke akar-akarnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Penajam Paser Utara juga menghimbau agar seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan peredaran narkotika di lingkungannya. Keterlibatan aktif masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi yang aman, tertib, dan terbebas dari ancaman narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti konsistensi Polres Penajam Paser Utara dalam melakukan pemberantasan narkotika sekaligus memperkuat upaya menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung terwujudnya Kabupaten Penajam Paser Utara yang bebas dari peredaran gelap narkotika. Tutupnya.
(MH/Kurnia)

