Penajam Paser Utara, Satu Indonesia – Upaya Polres Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen dalam pemberantasan pengedar gelap narkotika yang kembali ditemukan. Kamis (6/8/2026) di sebuah rumah di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan sekaligus penggeledahan di lokasi, personel Satpolairud Polres PPU berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres PPU untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial AY (34) dan H (37).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu, dua sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, satu kotak permen merek Happydent, uang tunai sebesar Rp1.957.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antarsatuan fungsi serta dukungan aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Gede Wijaya, S.H.
Untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara.
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Penajam Paser Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian demi mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang aman dan bebas dari narkotika.
(MH/Nisrina)

