Satu Indonesia, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur tak hanya memburu pelaku peredaran narkotika. Melalui Operasi Antik Mahakam 2026, polisi juga membidik kekuatan finansial jaringan narkoba dengan menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Selama satu bulan pelaksanaan operasi yang digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim, Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Polres dan Polresta mengungkap 300 kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan 351 tersangka.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mahakam Mapolda Kaltim, Jumat (31/7/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.
Konferensi pers turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Dr. dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS, Kepala Bareta Kaltim Bambang Styawan, S.Pd., M.M., M.Si., Kadiskes Kota Balikpapan Alwiati, perwakilan BNN Provinsi Kaltim, serta Kepala BNNK Balikpapan Kombes Pol. Bonifasio Rio Rahadianto, S.I.K.
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo mengapresiasi kinerja seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurutnya, capaian itu menunjukkan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran kewilayahan yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus selama Operasi Antik Mahakam 2026. Ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Timur dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” kata Adrianto.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Dukungan pemerintah daerah, instansi terkait, hingga partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Tiga Pilar Pemberantasan Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu menjelaskan, Operasi Antik Mahakam 2026 membawa perubahan pendekatan dibanding operasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya operasi lebih menitikberatkan pada penegakan hukum melalui penangkapan pelaku, kali ini strategi diperluas melalui tiga pilar, yakni penindakan, pencegahan terintegrasi, dan rehabilitasi.
“Operasi Antik Mahakam tahun ini menggunakan tiga pendekatan. Pertama penindakan terhadap pelaku, kedua pencegahan secara terintegrasi bersama seluruh pemangku kepentingan, dan ketiga rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai penyalahguna sesuai mekanisme assessment,” ujar Romylus.
Menurut dia, pendekatan tersebut dirancang agar pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Upaya tersebut juga diarahkan untuk menekan permintaan narkoba sekaligus memulihkan penyalahguna agar tidak kembali terjerumus.
Dari sisi penindakan, capaian Operasi Antik Mahakam 2026 bahkan melampaui target yang telah ditetapkan. Seluruh target operasi berhasil diungkap dengan capaian 309 persen dari target operasi (TO).
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu, ganja, ekstasi, etomidate, hingga sejumlah obat berbahaya lainnya. Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mengungkap sejumlah kasus menonjol, termasuk jaringan narkotika lintas provinsi yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Romylus mengatakan, pihaknya terus menyasar kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokasi peredaran narkotika di Balikpapan dan Samarinda. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus jaringan distribusi yang memanfaatkan kawasan tersebut sebagai basis peredaran.
Bidik Kekuatan Finansial Bandar
Hal yang menjadi pembeda dalam Operasi Antik Mahakam 2026 adalah pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana narkotika.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita aset tersangka berinisial MYF. Aset yang diamankan berupa uang tunai sekitar Rp1 miliar, surat keterangan tanah seluas 13 hektare, sertifikat hak milik, serta dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Hiace.
Menurut Romylus, pengungkapan TPPU menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan narkotika. Polisi tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus kekuatan ekonomi yang menopang jaringan narkoba.
“Kami tidak ingin hanya menangkap bandar, tetapi juga memiskinkan mereka. Seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika akan kami telusuri dan proses melalui TPPU sehingga jaringan mereka kehilangan sumber kekuatan ekonominya,” tegasnya.
Ia menambahkan, strategi pemiskinan bandar narkoba dinilai dapat memberikan efek jera yang lebih besar dibandingkan hanya menjatuhkan pidana penjara.
Penyalahguna Didorong Jalani Rehabilitasi
Selain penindakan, Ditresnarkoba Polda Kaltim memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Balai Rehabilitasi Narkoba Tanah Merah (Bareta), pemerintah daerah, serta unsur masyarakat.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Romylus menjelaskan, setiap orang yang diamankan dalam perkara narkotika tidak otomatis diposisikan sebagai pelaku tindak pidana. Mereka yang memenuhi ketentuan sebagai penyalahguna dan lolos mekanisme assessment sesuai aturan akan diarahkan menjalani rehabilitasi.
Langkah tersebut diharapkan membantu penyalahguna pulih dan kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Polda Kaltim berharap pendekatan yang menggabungkan penindakan, pencegahan, rehabilitasi, serta penelusuran dan penyitaan aset melalui TPPU dapat menjadi strategi yang lebih efektif dalam memberantas peredaran narkotika.
Dengan pendekatan tersebut, kepolisian menargetkan tidak hanya memutus jaringan peredaran narkoba, tetapi juga melemahkan sumber pendanaan serta menekan permintaan narkotika di Kalimantan Timur.

