Selasa, Juli 21, 2026
No menu items!

KPK Naikkan Kasus OTT Lombok Barat ke Penyidikan, Bupati dan Dirut PDAM Diperiksa

Satu Indonesia, Jabat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan penanganan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah tim melakukan ekspose perkara pada Senin malam (20/7/2026). Hingga Selasa (21/7/2026) pagi, sebanyak delapan orang masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Tujuh orang sebelumnya dibawa dari Lombok ke Jakarta. Mereka terdiri atas Bupati Lombok Barat, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Kepala Dinas PUPRPKP, satu pihak swasta, serta tiga orang yang disebut sebagai ajudan dan pengemudi bupati.

Selain itu, KPK mengamankan satu pihak swasta di wilayah Jakarta pada Senin (20/7/2026). Dengan demikian, total delapan orang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Lombok Barat, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi Prasetyo, Selasa (21/7/2026).

Budi menjelaskan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, dugaan suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

“Adapun perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan, suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

KPK menyatakan informasi lengkap mengenai kronologi operasi tangkap tangan, barang bukti yang diamankan, konstruksi perkara, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa sore.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penetapan tersangka dan konstruksi lengkap perkara masih menunggu pengumuman resmi KPK dalam konferensi pers.

TERPOPULER

TERKINI