Minggu, Juli 19, 2026
No menu items!

Satpol PP Balikpapan Tertibkan Pengamen di Lampu Merah, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas

Satu Indonesia, Balikpapan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengamen di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum sekaligus untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan. Ia menegaskan, petugas tidak serta-merta melakukan tindakan terhadap pengamen yang beraktivitas di jalan.

“Petugas tidak langsung melakukan penindakan. Kami melakukan pemantauan terlebih dahulu. Setelah ditemukan adanya aktivitas mengamen di simpang jalan, baru dilakukan penertiban sesuai ketentuan,” ujar Boedi, Selasa (14/7/2026).

Boedi menjelaskan, pengamen yang terjaring penertiban tidak langsung dikenai sanksi. Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dengan menyerahkan mereka kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan.

“Setelah diamankan, mereka kami serahkan kepada Dinas Sosial agar mendapatkan pembinaan. Harapannya mereka tidak lagi kembali mengamen di jalan dan dapat mencari mata pencaharian yang lebih baik,” katanya.

Menurutnya, keberadaan pengamen di kawasan lampu merah tidak hanya melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan. Aktivitas mengamen di tengah arus lalu lintas dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi pengamen maupun pengguna jalan.

“Keberadaan pengamen di lampu merah bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan. Kami ingin mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ucap Boedi.

Satpol PP, lanjut dia, akan terus mengintensifkan patroli di titik-titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pengamen maupun gangguan ketertiban umum lainnya. Seluruh persimpangan lampu merah di Kota Balikpapan menjadi fokus pengawasan petugas.

“Semua simpang lampu merah menjadi perhatian kami. Tidak ada kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas mengamen. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum,” tegasnya.

Boedi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang dinilai melanggar Perda. Laporan warga akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan tindak lanjut di lapangan.

“Kami berharap masyarakat turut membantu. Jika melihat aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, silakan dilaporkan agar segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, pengamen yang terjaring penertiban akan menjalani pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Balikpapan. Pendampingan tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi serta membuka peluang pekerjaan yang lebih layak sehingga mereka tidak kembali beraktivitas di jalan.

Pemerintah Kota Balikpapan menilai sinergi antara Satpol PP dan Dinas Sosial menjadi bagian dari upaya penegakan aturan yang humanis. Selain memastikan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 berjalan efektif, pendekatan pembinaan juga diharapkan mampu menghadirkan solusi sosial bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas mengamen di jalanan.

TERPOPULER

TERKINI

Basarnas Kerahkan Tim Cari Nelayan yang Hilang di Perairan Muara Berau

Satu Indonesia, Balikpapan – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Balikpapan mengerahkan tim untuk mencari seorang nelayan yang dilaporkan hilang setelah diduga mengalami...