Senin, Juli 27, 2026
No menu items!

Satpol PP Samarinda Amankan 8 Anjal-Gepeng dan Sita Miras Oplosan

Samarinda, Satu Indonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda telah mengamankan delapan orang anak jalanan (anjal) dan gelandangan-pengemis (gepeng) dalam patroli gabungan.

Kegiatan patroli tersebut digelar pada Rabu (08/07/2026) malam hingga Kamis (09/07/2026) dini hari. Dari hasil patroli, petugas mengamankan sejumlah anjal dan gepeng, di antaranya manusia silver, pengelap kaca, penjual tisu, badut jalanan, dan pengemis. Selain itu, petugas juga menyita miras oplosan dari sejumlah tempat hiburan malam (THM).

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan patroli dilakukan bersama TNI, Polri, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) sebagai bagian dari kegiatan cipta kondisi untuk menjaga ketertiban umum. Selain itu, giat ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

”Malam hari ini kami menertibkan anjal dan gepeng. Ada yang pengelap kaca, jualan tisu, manusia silver, ada juga yang pengemis. Kami juga sasar warung remang-remang yang kata orang-orang adalah THM BPJS,” ucapnya.

Dalam patroli tersebut, petugas pertama kali mengamankan anjal dan gepeng di kawasan Jalan Kesuma Bangsa. Saat patroli berlanjut ke persimpangan Jalan Teuku Umar, Jalan Slamet Riyadi, dan persimpangan Jalan R.E. Martadinata, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan gepeng yang berusaha melarikan diri.

Alhasil, petugas hanya dapat menyita barang bukti (BB) seperti kostum badut, ember yang digunakan sebagai wadah uang, dan pengeras suara (speaker). Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP beserta tujuh orang yang diamankan.

Anis mengungkapkan, sebagian dari anjal dan gepeng yang diamankan merupakan orang yang sebelumnya pernah terjaring penertiban serupa.

“Ini kebanyakan sudah berulang. Bahkan ada yang baru kemarin diamankan, sekarang sudah kami temukan lagi. Selanjutnya, akan kami data dan serahkan kepada perangkat daerah yang berwenang untuk dilakukan pembinaan. Untuk anak yang di bawah umur, ibunya nanti yang bertanggung jawab,” kata Anis lagi.

Sebab sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025, kewenangan Satpol PP hanyalah menertibkan, mengamankan, mendata, lalu menyerahkan kepada perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti.

Sementara itu dari sejumlah THM petugas menemukan sejumlah teko berisi miras oplosan dan botol-botol miras yang disembunyikan di area rerumputan belakang warung.

Lokasi THM tersebut sebelumnya banyak dikeluhkan warga, yakni di kawasan Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, dan Kecamatan Sambutan.

“Jadi tadi itu kita menemukan enam teko miras yang sudah dioplos beserta lima miras yang dibotol. Sebelum itu kami tadi juga ke arah Sungai Kunjang. Di situ kami temukan juga BB-nya berupa oplosan. Habis itu kita bergeser ke Jalan Imam Bonjol, ke Selili tapi kami tidak menemukan BB,” ujarnya.

Meski kerap menemukan miras di lokasi serupa setiap melakukan patroli, Anis menegaskan, pihaknya akan terus melakukan monitoring tanpa kenal lelah. Baik dalam menertibkan peredaran dan konsumsi miras maupun terkait anjal dan gepeng.

“Kami enggak patah semangat, karena tugas dan fungsi kami ini cuman menertibkan, mengamankan, mendata dan menyerahkan. Jadi, kalau terus berulang, kami tangkapin terus. Seperti itu terus,” tukas Anis.

TERPOPULER

TERKINI

10 Provinsi Penghasil Padi Terbesar Januari-Agustus 2026

Jakarta, Satu Indonesia – Produksi padi Indonesia tersebar di berbagai wilayah, dengan Pulau Jawa masih mendominasi daftar provinsi penghasil padi terbesar. Sepanjang Januari hingga...