Lubuk Pakam, Satu Indonesia – Tugas pegawai Kantror Urusan Agama (KUA) tidak hanya memberikan layanan administrasi pencatatan nikah, tapi juga menjadi garda terdepan dalam bimbingan perkawinan dan kepenyuluhan keagamaan.
Hal ini juga yang dilakukan aparatur Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Mereka membekali calon pengantin dengan keterampilan mengelola keuangan rumah tangga melalui bimbingan perkawinan (Bimwin).
Proses bimbingan berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Labuhan Deli. Penyuluh Agama Islam Agus Salim mengingatkan calon pengantin agar membangun kebiasaan bermusyawarah dalam setiap keputusan keuangan keluarga. Menurutnya, pengelolaan keuangan yang baik harus dimulai dengan keterbukaan antara suami dan istri.
“Jangan pernah mengambil keputusan keuangan sepihak. Catat seluruh sumber pemasukan, misalnya dari gaji pokok atau usaha. Alokasikan dana sesuai skala prioritas, pengeluaran rutin, cicilan, belanja dapur, listrik, tabungan masa depan, dan investasi,” ujar Agus Salim, Kamis (21/05/2026).
Ia juga mengingatkan calon pengantin untuk bijak dalam berutang.
“Hindari utang untuk kebutuhan yang sifatnya konsumtif atau mengikuti gaya hidup. Jika terpaksa berutang untuk kebutuhan produktif seperti KPR atau modal usaha, pastikan total cicilan tidak melebihi rasio aman dari total pendapatan bulanan,” katanya.
Urgensi Pengelolaan Ekonomi
Kepala KUA Kecamatan Labuhan Deli Zainal Arifin mengatakan bahwa pengelolaan keuangan rumah tangga membutuhkan proses dan komitmen bersama yang berlandaskan spiritual, iman, dan takwa. Karena itu, materi pengelolaan ekonomi keluarga menjadi salah satu bagian penting dalam bimbingan perkawinan.
“Materi ini berfokus pada lima pilar utama yaitu membedakan kebutuhan dan keinginan, menyusun anggaran bulanan bersama pasangan, mengelola pendapatan suami istri secara transparan, menyiapkan dana darurat, serta mengutamakan nilai musyawarah dan keterbukaan dalam mengambil keputusan finansial,” ujar Zainal.
Dalam pembekalan tersebut, peserta juga diajak memahami perbedaan antara kebutuhan dan keinginan. Zainal menjelaskan bahwa kebutuhan merupakan prioritas mutlak yang harus dipenuhi untuk kelangsungan hidup, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Sementara itu, keinginan merupakan kebutuhan sekunder atau tersier yang tidak mendesak dan dapat ditunda agar tidak mengganggu kestabilan ekonomi rumah tangga.
Selain pengelolaan keuangan, calon pengantin juga mendapatkan pembekalan mengenai perencanaan kehidupan perkawinan, kesehatan keluarga, serta pengasuhan anak sejak dalam kandungan hingga balita.
Menurutnya, Bimwin menjadi sarana untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola kehidupan rumah tangga secara menyeluruh.
“Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMA No. 30 Tahun 2024, catin yang telah mendaftar kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan (BIMWIN) calon pengantin wajib ikuti,” katanya lagi.
Kepala KUA dan penyuluh agama berharap para calon pengantin dapat menerapkan pengelolaan keuangan keluarga berdasarkan nilai-nilai syariat. Mereka mengingatkan bahwa suami bertanggung jawab mencari nafkah, sementara istri berperan sebagai manajer keluarga yang mengelola nafkah tersebut secara bijak. Pasangan juga didorong untuk mengelola pendapatan dengan hemat dan menyisihkan sebagian rezeki untuk bersedekah agar kehidupan rumah tangga lebih berkah.

