Senin, Juni 15, 2026
No menu items!

Pemkot Balikpapan Bentuk Tim Pengawas Swalayan, Pelanggar Terancam Kehilangan Izin Usaha

Balikpapan, Satu Indonesia – Pemerintah Kota Balikpapan akan memperketat pengawasan terhadap operasional toko swalayan melalui pembentukan tim terpadu lintas instansi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan, jam operasional, dan regulasi perdagangan yang berlaku.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan pembentukan tim pengawasan saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah. Setelah terbentuk, tim akan melakukan pengawasan dan penertiban secara terpadu guna meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.

“Ke depan akan ada tim yang lebih lengkap. Kami masih menunggu SK tim. Setelah terbentuk, kami akan rapat dan turun bersama-sama melakukan pengawasan serta penertiban,” kata Haemusri Umar, Senin (15/6/2026).

Menurut Haemusri, pengawasan terpadu diperlukan karena masih ditemukan sejumlah toko swalayan yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan sebelumnya, pelanggaran tidak hanya terkait jam operasional, tetapi juga menyangkut aspek perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan.

Seiring bertambahnya jumlah toko modern dan swalayan di Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menilai pengawasan perlu diperkuat untuk menjaga iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan.

Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan agar pengelola swalayan memahami ketentuan yang berlaku dan segera melakukan perbaikan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada pelaku usaha melalui sosialisasi dan surat teguran. Tujuannya agar mereka memahami aturan yang berlaku dan segera melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Namun, Haemusri menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang tetap mengabaikan aturan. Sanksi administratif dapat diberikan secara bertahap hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau sanksi maksimalnya memang pencabutan izin,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan melalui mekanisme administratif yang berjenjang. Proses diawali dari hasil pengawasan dan pemeriksaan Dinas Perdagangan. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pemberian sanksi, Disdag akan menyampaikan rekomendasi kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan.

Rekomendasi tersebut kemudian diteruskan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi dasar penerbitan izin usaha secara nasional.

“Prosesnya berjenjang. Kami menyampaikan rekomendasi pelanggaran kepada dinas perizinan, lalu diteruskan ke kementerian untuk pencabutan izin OSS apabila memang sudah memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi tersebut,” jelas Haemusri.

Melalui pembentukan tim terpadu, Pemkot Balikpapan berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat. Pengawasan tidak hanya ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, tetapi juga melindungi konsumen serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

TERPOPULER

TERKINI

Tim Verifikasi PKK Kaltim Terkesan Inovasi Warga Balikpapan, Kampung Bungas Dinilai Layak Jadi Destinasi Wisata

Balikpapan, Satu Indonesia – Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Timur mengapresiasi berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan di Kota Balikpapan. Sejumlah inovasi yang lahir...