Senin, Juni 8, 2026
No menu items!

Kasus Korupsi MBG: Sony Sonjaya Siap Bongkar 20 Nama Besar

Jakarta, Satu Indonesia – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan bahwa dirinya siap untuk menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengacara Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengklaim, lewat JC itu kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu.

“Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujarnya.

Keputusan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator juga dilatarbelakangi keinginannya untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam kasus tersebut.

“Dia tidak mau disudutkan sendiri,” lanjut Krisna.

Selama ini Sony menjadi pihak yang dipojokkan, dituduh menjadi pelaku jual beli titik SPPG. Padahal menurut Sony, dirinya berada dalam tekanan dan di bawah atensi nama-nama besar.

Dalam pemeriksaan kepada penyidik, Sony telah mengungkap setidaknya 20 tokoh besar yang terlibat dalam kasus itu. 20 nama-nama tersebut belum seluruhnya, melainkan hanya separuhnya saja.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” tutur Krisna lagi.

Selain ke Kejagung, Krisna mengatakan kliennya juga telah mengajukan permohonan sebagai JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Oleh karenanya, ia berharap pengajuan JC tersebut dapat dipertimbangkan penyidik sehingga dapat memudahkan pengungkapan perkara korupsi MBG.

“Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG ditunjuk hanya karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Yang mana sejatinya yayasan itu tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Dadan Cs juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Sejumlah pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

TERPOPULER

TERKINI

Mobil Pengedar Narkoba Seruduk Mobil Polisi di Way Kanan, Pelaku Kabur

Lampung, Satu Indonesia – Sebuah mobil patroli milik kepolisian mengalami tabrakan dengan kendaraan yang diduga digunakan oleh sindikat narkoba ketika aparat berusaha melakukan penyergapan...