Kamis, Juni 4, 2026
No menu items!

Dari Ruang Tahanan hingga BPJS, Temuan Lapangan Jadi Dasar Kerja Sama Polda Kaltim-Dinkes

Balikpapan, Satu Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus meningkatkan layanan kesehatan dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Sakura Rumah Sakit dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, Rabu (3/6/2026), dan dihadiri sejumlah pejabat Polda Kaltim, pimpinan rumah sakit pemerintah daerah, serta seluruh Kasatresnarkoba jajaran di Kalimantan Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, kerja sama tersebut lahir dari hasil evaluasi mendalam terhadap berbagai persoalan yang ditemukan dalam penanganan penyalahguna narkoba di lapangan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah kendala yang memerlukan sinergi lintas instansi agar pelayanan rehabilitasi dan kesehatan dapat berjalan lebih optimal.

“Kerja sama ini lahir dari hasil evaluasi dan diskusi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. Kami menemukan sejumlah persoalan di lapangan yang perlu segera dicarikan solusi agar layanan rehabilitasi dan kesehatan bagi penyalahguna narkoba dapat berjalan optimal,” ujar Romylus.

Ia menjelaskan, berbagai temuan tersebut diperoleh setelah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas, mulai dari ruang tahanan, Rumah Sakit Bhayangkara, kantor BPJS Kesehatan, hingga pusat rehabilitasi narkoba. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi riil yang terjadi di lapangan.

Selain persoalan layanan kesehatan, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga menemukan keterbatasan kapasitas rehabilitasi yang dinilai belum sebanding dengan kebutuhan penanganan penyalahguna narkoba di Kalimantan Timur. Temuan itu diperoleh setelah jajaran Ditresnarkoba melakukan kunjungan ke Balai Rehabilitasi Tanah Merah (Bareta) dan berdiskusi dengan pengelola fasilitas rehabilitasi.

Menurut Romylus, peningkatan layanan rehabilitasi menjadi salah satu aspek penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, Romylus juga menyoroti kondisi sejumlah tahanan kasus narkotika yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan. Sebagian di antaranya tidak lagi mendapatkan dukungan keluarga, sementara sebagian lainnya terkendala kepesertaan BPJS yang sudah tidak aktif.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi perhatian serius karena setiap warga negara, termasuk tahanan, tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

“Kami menemukan banyak tahanan yang sudah ditinggalkan keluarganya. Ketika mereka menjadi tahanan negara, maka negara wajib hadir untuk memastikan hak-hak kesehatannya tetap terpenuhi,” tegasnya.

Melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kaltim, akses layanan kesehatan bagi tahanan maupun peserta rehabilitasi diharapkan dapat semakin mudah dan terintegrasi. Sinergi tersebut juga menjadi langkah strategis dalam memastikan proses rehabilitasi berjalan berkelanjutan dan tidak terhambat persoalan administratif.

Romylus menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan Ditresnarkoba Polda Kaltim mengacu pada pendekatan intelligence-led policing, yaitu strategi kepolisian yang mengedepankan analisis data, fakta lapangan, dan identifikasi persoalan sebelum mengambil keputusan.

Menurutnya, penanganan persoalan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan kesehatan, sosial, dan rehabilitasi yang melibatkan banyak pihak.

Ke depan, Ditresnarkoba Polda Kaltim berencana memperluas kolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, guna memperkuat layanan sosial bagi tersangka maupun tahanan kasus narkotika.

Romylus meyakini bahwa penanganan persoalan narkoba hanya dapat berjalan efektif apabila dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, maupun masyarakat.

Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr H Jaya Mujalimin, Direktur RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Direktur RSKD dr Kanujoso Djatiwibowo, Direktur RSJD Atma Husada Mahakam, Direktur RS Mata Provinsi Kalimantan Timur, Direktur RSUD Aji Muhammad Solehuddin II, serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

TERPOPULER

TERKINI