Balikpapan, Satu Indonesia – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hewan yang dijual kepada masyarakat dalam kondisi sehat, aman, dan memenuhi syarat syariat Islam.
Kepala DKP3 Balikpapan, Sri Wahjuningsih, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya hewan kurban yang terindikasi mengidap penyakit menular atau infeksius.
“Hasta kini tidak ditemukan hewan kurban yang menunjukkan gejala penyakit infeksius,” ujar Sri Wahjuningsih, Selasa (26/5/2025).
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Bidang Kehewanan dan Peternakan yang melibatkan dokter hewan serta paramedik veteriner. Tim turun langsung ke sejumlah titik penjualan hewan kurban yang tersebar di Kota Balikpapan.
Selain melakukan pemeriksaan kesehatan, DKP3 juga menggandeng berbagai pihak, seperti karantina hewan, Satpol PP, hingga pemerintah kelurahan untuk mengawasi distribusi dan aktivitas penjualan hewan kurban agar sesuai aturan yang berlaku.
Data DKP3 menunjukkan ada 22 pengusaha hewan kurban yang melaporkan lokasi penjualan beserta jumlah ternak mereka. Namun, dua pelaku usaha tidak memperoleh izin, sehingga hanya 20 penjual yang dinyatakan resmi beroperasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 903 hewan kurban telah dinyatakan layak, terdiri atas 803 sapi dan 100 kambing. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kondisi fisik hewan secara langsung, mulai dari gerak tubuh, kondisi mata, bulu, hingga nafsu makan.
Sri menjelaskan, hewan kurban yang sehat umumnya terlihat aktif dan tidak menunjukkan gejala sakit. Petugas memastikan hewan tidak pincang, tidak kurus berlebihan, memiliki mata cerah, hidung lembap, serta bulu yang bersih dan tidak kusam.
“Kesehatan hewan kurban dilihat dari pemeriksaan fisik secara umum langsung pada saat kunjungan,” katanya.
Selain aspek kesehatan, petugas juga memastikan hewan memenuhi ketentuan umur sesuai syariat Islam. Kambing dan domba minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi harus berusia minimal dua tahun. Hewan juga wajib dalam kondisi fisik sempurna dan tidak mengalami cacat.
Hewan yang lolos pemeriksaan akan diberi tanda khusus berupa stiker kesehatan sebagai bukti bahwa ternak tersebut layak dijadikan hewan kurban. DKP3 mengimbau masyarakat untuk membeli hewan di lokasi resmi yang telah memiliki izin agar kualitas dan kesehatannya lebih terjamin.
Pasokan hewan kurban di Balikpapan berasal dari berbagai daerah, tidak hanya dari peternak lokal Kalimantan Timur. Sejumlah hewan juga didatangkan dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, hingga Nusa Tenggara Timur. Beberapa daerah asal ternak antara lain Bone, Majene, Sinjai, Mamasa, Mamuju, Mandar, dan Gorontalo.
Menjelang pelaksanaan Iduladha, DKP3 turut mengadakan sosialisasi mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban yang aman, sehat, utuh, dan halal kepada panitia kurban di sejumlah masjid. Kegiatan tersebut dilaksanakan di antaranya di Masjid Manuntung Marga Sari dan Masjid Raudhatul Ibadah Gunung Bahagia bekerja sama dengan Jush-Nu Balikpapan.
“Sosialisasi rutin dilakukan menjelang Iduladha sebagai upaya kami meningkatkan jaminan daging kurban yang dikonsumsi masyarakat,” tutur Sri.
Program pengawasan dan edukasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.71/1120/E/SETDA terkait pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal.

