Senin, Mei 18, 2026
No menu items!

Polisi Bongkar Warung Sembako di Jakbar, Sita Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer

Jakarta, Satu Indonesia – Petugas Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membongkar praktik penjualan obat keras ilegal yang dijalankan oleh seorang pemuda berinisial MR (21).

Penangkapan dilakukan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, setelah polisi menemukan ratusan butir Tramadol dan Hexymer yang disembunyikan di warung sembako milik tersangka.

Kasus ini terungkap pada Senin (11/05/2026), berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar di sebuah toko sembako. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, memimpin langsung operasi pengungkapan. Tim opsnal kemudian melakukan observasi di lokasi dan memastikan adanya transaksi mencurigakan sebelum akhirnya bergerak melakukan penindakan.

“Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang,” ujar Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar pada Minggu (17/05/2026).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial MR (21). Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sebanyak 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar.

“Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 489 ribu dan satu unit telepon genggam Oppo A17,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru bekerja selama dua minggu sebagai penjaga toko yang berkedok warung tisu dan sembako tersebut. MR juga mengaku kaget omzet penjualan mencapai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta sehari.

“Tersangka juga mengaku omzet penjualan obat keras ilegal tersebut bisa mencapai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per hari. Barang-barang tersebut diantar oleh orang suruhan bosnya secara bergantian,” tuturnya.

“Keberadaan toko berkedok sembako tersebut diketahui telah meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras ilegal,” tambahnya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.


TERPOPULER

TERKINI