Sabtu, Mei 9, 2026
No menu items!

BPOM Temukan 11 Produk Kosmetik Dengan Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

Jakarta, Satu Indonesia – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menemukan pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026, BPOM mengidentifikasi sebanyak 11 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan dalam kosmetik.

”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

BPOM pun menarik 11 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.

Dari total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Temuan kosmetik mengandung bahan- bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

Bahan Berbahaya Dalam Produk yang Ditarik

Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik atau berbahaya bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.

“Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati,” tulis BPOM.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, hingga impor produk terkait. Mereka juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan jalur distribusi di berbagai daerah melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.

Ia juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” lanjutnya.

Berikut daftar 11 kosmetik mengandung bahan berbahaya temuan BPOM RI:

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak

2. BRASOV Nail Polish No.125
Mengandung pewarna merah K10
Nomor izin edar dibatalkan

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
Mengandung merkuri
Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak

4. MADAME GIE Madame Take5 01
Mengandung pewarna merah K10
Nomor izin edar dibatalkan

5. SELSUN 7 Herbal
Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
Nomor izin edar dibatalkan

6. SELSUN 7 Flowers
Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
Nomor izin edar dibatalkan

7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
Mengandung deksametason
Nomor izin edar dibatalkan

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
Mengandung deksametason
Nomor izin edar dibatalkan

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM

Sebagai informasi, peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya sendiri melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik, termasuk tidak mudah tergiur klaim hasil instan.


TERPOPULER

TERKINI