Kamis, April 23, 2026
No menu items!

Polda Kaltim Buka Jalur Hukum bagi Jurnalis Korban Intimidasi Aksi 214

Satu Indonesia, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memberikan ruang bagi jurnalis yang mengalami dugaan intimidasi saat meliput aksi demonstrasi “214” di Samarinda untuk menempuh jalur hukum. Aparat kepolisian menyatakan siap menerima laporan resmi terkait insiden tersebut.

Peristiwa yang terjadi di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Selasa (21/4/2026) itu menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya tindakan yang menghambat kerja jurnalistik di lapangan.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap pengaduan dari jurnalis yang merasa dirugikan dalam peristiwa tersebut.

“Silakan saja teman-teman yang merasa dirugikan dari peristiwa kemarin dan melihat ada potensi tindak pidananya, ajukan pengaduan. Bisa ke Polres, bisa juga ke Polda,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tahap awal dimulai dari pengaduan, kemudian dilakukan kajian oleh penyidik untuk menilai apakah terdapat unsur pidana.

Menurutnya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap laporan polisi untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

“Nanti dari laporan pengaduan itu diteliti apakah masuk unsur pidana atau tidak. Kalau memang ada unsur pidana, baru ditingkatkan menjadi laporan polisi untuk proses hukum lebih lanjut atau pro justitia,” kata Yuliyanto.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pelaporan tidak harus dilakukan secara individu. Jurnalis juga dapat mengajukan laporan melalui organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), maupun Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Sebelumnya, aksi yang digelar oleh Aliansi Rakyat Kaltim tersebut diwarnai dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pelarangan peliputan, penyitaan telepon genggam, hingga penghapusan paksa dokumentasi berupa foto dan video.

Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta melindungi kerja jurnalistik dari intervensi pihak mana pun.

Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda.

Polda Kaltim berharap, jika terdapat laporan resmi, proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan. Langkah ini juga diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers serta memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan.

Di sisi lain, aparat kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menghormati peran jurnalis sebagai penyampai informasi kepada publik, terutama dalam situasi kegiatan publik seperti aksi demonstrasi.

TERPOPULER

TERKINI