Satu Indonesia, Balikpapan – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial JGS (55) bersama anaknya, RDS (24), setelah sebelumnya diamankan karena membuat keributan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Tindakan deportasi dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan serta penanganan medis terhadap yang bersangkutan selama beberapa hari.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan, Doni Purwokohadi Sandra Dewa, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Kami dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melakukan pendeportasian terhadap salah satu warga negara Belanda yang sebelumnya diamankan karena membuat keributan di bandara,” ujar Doni, Rabu (15/4/2026).
Peristiwa bermula dari laporan petugas bandara terkait seorang penumpang yang bertindak tidak terkendali sekitar empat hari sebelum deportasi. Petugas kemudian melakukan pengamanan, namun menghadapi kendala karena yang bersangkutan tidak kooperatif, bahkan sempat meronta dan berteriak histeris. Aparat kepolisian turut dilibatkan untuk mengendalikan situasi agar tidak mengganggu aktivitas penerbangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa WNA tersebut terindikasi mengalami gangguan mental. Selama penanganan, Imigrasi berkoordinasi dengan tenaga medis untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan, termasuk melalui konsultasi intensif dan pengobatan kejiwaan.
“Saat ini kondisinya sudah dinyatakan stabil oleh dokter setelah kami lakukan konsultasi intensif dan pengobatan ke ahli kejiwaan di rumah sakit. Obat yang diberikan juga sesuai,” kata Doni.
Sebelum mendapatkan penanganan medis, perilaku JGS sempat tidak terkendali, seperti berteriak, bernyanyi, hingga berusaha membuka pakaian. Namun dalam beberapa hari terakhir, kondisinya dilaporkan berangsur membaik.
Meski telah stabil, Imigrasi tetap memutuskan untuk melakukan deportasi dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban umum. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, JGS telah berada di Balikpapan selama kurang lebih dua minggu sebelum diamankan, dalam rangka kunjungan bersama keluarga.
Imigrasi Balikpapan menegaskan bahwa penanganan terhadap warga negara asing dilakukan secara profesional dan humanis, termasuk dengan memastikan akses terhadap layanan medis selama proses penanganan berlangsung.

