Jakarta, Satu Indonesia – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah pengaduan publik dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3/2026) terkait pengalihan status penahanan tersangka Menteri Agama periode 2020–2024, YCQ beberapa waktu lalu.
Dewas KPK akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan yang mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.
Sejak Senin (30/3/2026), Dewas KPK telah mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti lebih lanjut.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (31/3/2026), Ketua Dewas KPK, Gusrizal menegaskan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ucap Ketua Dewas KPK, dikutip Kamis (2/4/2026).
Dewas menegaskan komitmen untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dewas akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Dewas turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan secara membangun terhadap KPK. Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik, berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia.
Redaksi

