Sabtu, Mei 30, 2026
No menu items!

Polda Kalimantan Timur Musnahkan 40 Butir Ekstasi, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

Satu Indonesia, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ekstasi di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Selasa (24/2/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

Pemusnahan dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa dan didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendry K.D. Sidabutar. Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas proses penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dengan terduga pelaku Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MNG. Pengungkapan bermula pada Rabu (11/2/2026) di sebuah area parkir di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Di lokasi pertama, petugas mengamankan lima butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok beserta satu unit telepon genggam.

“Barang bukti yang diamankan satu bungkus rokok mereka sampoerna warna putih yang berisikan satu lembar tisu yang didalamnya terdapat 5 butir ekstasi,” kata Musliadi.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di kecamatan yang sama. Dari lokasi kedua tersebut, kembali ditemukan 45 butir ekstasi yang disimpan dalam klip plastik bening di dalam paper bag warna silver. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 50 butir ekstasi dengan berat netto 18,73 gram.

Dari keseluruhan barang bukti, sebanyak 10 butir ekstasi dengan berat 3,64 gram netto disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Surabaya. Sementara itu, 40 butir ekstasi dengan berat 15,09 gram netto dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Polda Kaltim menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki atau menguasai narkotika.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba.

TERPOPULER

TERKINI

Susu Sapi vs Susu Kedelai, Mana yang Lebih Sehat?

Samarinda, Satu Indonesia – Susu sapi dan susu kedelai sama-sama populer sebagai minuman sehat. Susu kedelai kini banyak diperkaya kalsium sehingga kandungan nutrisinya mendekati...