Minggu, Mei 31, 2026
No menu items!

PERADI Samarinda Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Samarinda, Satu Indonesia – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Samarinda menyelenggarakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai aturan hukum nasional yang baru berlaku di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (13/02/2026) tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para praktisi hukum terhadap perubahan regulasi pidana yang mulai diterapkan pada 2 Januari 2026.

Kegiatan sosialisasi diikuti anggota PERADI Samarinda, organisasi advokat lain, serta mahasiswa hukum agar memiliki pemahaman yang sama terhadap perubahan aturan.

Ketua panitia pelaksana, Hendrik Kusnianto, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari pengenalan awal terhadap sistem hukum pidana terbaru.


“Hari ini kami dari DPC PERADI mengadakan sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan. Tujuannya lebih kepada pengenalan, khususnya bagi anggota kami, rekan advokat lain, dan mahasiswa,” ujar Hendrik.

Lebih lanjut, Hendrik menegaskan pembaruan hukum pidana membutuhkan proses adaptasi bersama. Menurutnya, perubahan besar dalam KUHP dan KUHAP menjadi alasan utama perlunya edukasi berkelanjutan. KUHP sendiri telah melalui masa sosialisasi cukup panjang, sementara KUHAP baru disahkan pada Desember 2025 sehingga waktu pengenalannya dinilai masih terbatas.

“KUHAP ini waktunya sangat singkat untuk sosialisasi, sehingga perlu adanya edukasi tambahan. Program utama memang tanggung jawab pemerintah, tetapi organisasi advokat juga memiliki kewajiban membantu menyampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sosialisasi dilakukan tidak hanya secara internal organisasi, tetapi juga terbuka bagi kalangan akademisi dan masyarakat hukum. Hal ini diharapkan mampu mencegah kesalahpahaman dalam penerapan aturan pidana yang baru.

Hendrik menambahkan pembaruan hukum pidana nasional merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan memahami substansi perubahan agar pelaksanaan hukum berjalan efektif dan adil.

“Kami sebagai advokat tentu akan mengikuti aturan yang berlaku sebagai pedoman menjalankan profesi. Sosialisasi ini menjadi bagian dari tanggung jawab moral kami untuk membantu pemerintah menyebarluaskan pemahaman hukum,” ucapnya.

TERPOPULER

TERKINI

Sering Batuk di Malam Hari? Ini Penyebab dan Solusinya

Samarinda, Satu Indonesia – Pernahkah Anda mengalami batuk di malam hari saat sedang tertidur? Kondisi ini tentu terasa sangat mengganggu. Selain membuat tidur tidak...