Satu Indonesia, Balikpapan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan memindahkan 50 warga binaan ke , Selasa (10/2/2026). Kebijakan ini diambil untuk menekan overkapasitas hunian sekaligus mengoptimalkan pembinaan serta penguatan keamanan.
Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam rutan, bukan sekadar langkah administratif.
“Kami juga memastikan seluruh warga binaan yang dimutasi dalam kondisi sehat dan aman selama perjalanan,” ujar Agus, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, mutasi dilakukan agar proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan tahapan masa pidana masing-masing warga binaan. Dengan pemindahan ini, para warga binaan diharapkan dapat mengikuti program pembinaan lanjutan di Lapas Kelas IIA Samarinda secara lebih optimal.
Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan Balikpapan yang bersinergi dengan aparat kepolisian. Seluruh tahapan dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari pengeluaran warga binaan dari kamar hunian, pengambilan sidik jari, hingga pencatatan dalam buku register pemasyarakatan.
“Petugas kami juga melaksanakan pemeriksaan barang dan pemeriksaan badan guna memastikan tidak adanya barang terlarang yang dibawa oleh warga binaan,” ungkap Agus.
Sebelum keberangkatan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Muhammad Adi Putra memberikan arahan kepada warga binaan agar tetap menjaga ketertiban, mematuhi aturan selama proses pemindahan, serta bersikap kooperatif dalam mengikuti program pembinaan di tempat baru.
Agus berharap langkah mutasi ini dapat menciptakan kondisi hunian yang lebih kondusif di Rutan Balikpapan serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan.
“Kami terus berkomitmen mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berintegritas,” tutupnya.

