Senin, Juni 8, 2026
No menu items!

PDIP Kukar Bersinergi dengan BAZNAS dalam Penyaluran Zakat

Tenggarong, Satu Indonesia – DPC PDIP Kutai Kartanegara menjadi partai politik pertama di Kukar yang secara resmi menjalin kerja sama penyaluran zakat dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPC PDIP Kukar dan BAZNAS Kukar pada Senin (09/02/2026) di Kantor DPC PDIP Kukar.

Kerja sama tersebut juga merupakan bentuk implementasi langsung dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat, yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah Kabupaten Kukar dan DPRD Kukar.

Ketua DPC PDIP Kukar yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menyatakan bahwa momen tersebut menjadi langkah konkret PDIP Kukar dalam mendukung optimalisasi pengelolaan zakat di daerah, sekaligus, juga memastikan pelaksanaan regulasi daerah berjalan secara nyata dan berkelanjutan.

Lebih lanjut ia menyatakan, MoU ini mencakup kerja sama penyaluran zakat ke seluruh anggota Fraksi PDIP DPRD Kukar, jajaran pengurus DPC, hingga dirinya secara pribadi melalui BAZNAS Kukar.

“Kami bersepakat melaksanakan MoU terkait kerja sama penyaluran zakat antara Fraksi PDIP dan DPC PDIP Kukar. Seluruh anggota Fraksi PDIP, pengurus DPC, termasuk saya pribadi, berkomitmen menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kukar,” ujarnya.

Nantinya, seluruh proses pengelolaan dan penyaluran zakat sepenuhnya dipercayakan kepada BAZNAS Kukar sebagai lembaga resmi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penerapan sistem payroll zakat.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kukar menyampaikan apresiasinya atas inisiatif dan komitmen yang ditunjukkan oleh DPC PDIP Kukar. Ia menilai, langkah ini merupakan dukungan politik yang nyata terhadap penguatan kelembagaan dan sistem pengelolaan zakat di daerah.

“Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi dan inisiatif Ketua DPC PDIP yang mengajak seluruh anggota fraksi, termasuk beliau untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kukar,” jelasnya.

Komitmen PDIP ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi parpol-parpol lain, sekaligus memberikan efek edukatif bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak eksternal, termasuk perusahaan swasta, untuk menyalurkan zakat secara resmi melalui BAZNAS.

“Semoga komitmen ini memberikan dampak positif dan makin memperkuat implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengelolaan zakat di Kukar,” pungkasnya.

TERPOPULER

TERKINI

Fokus Belajar dan Bekerja dengan Teknik Pomodoro

Samarinda, Satu Indonesia – Saat belajar atau bekerja tentu kita perlu untuk tetap fokus. Namun terkadang ada saja gangguan yang menghampiri Anda. Alhasil, konsentrasi...