Kutai Kartanegara, Satu Indonesia – Banyak area bekas tambang di Kutai Kartanegara masih dibiarkan kosong tanpa reklamasi oleh berbagai perusahaan pertambangan. Kondisi tersebut jelas merugikan lingkungan dan menunjukkan bahwa perusahaan belum menunaikan kewajiban sesuai aturan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda pada Rabu (21/01/2026).
“Kami dapati masih banyak lahan pascatambang yang kosong, belum ditanami, dan belum direklamasi. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius DPRD karena menyangkut hak masyarakat sekitar,” jelas Ahmad Yani.
Menurutnya, tanggung jawab perusahaan pertambangan tidak berhenti saat kegiatan produksi selesai. Pemulihan lingkungan dan reklamasi lahan merupakan kewajiban yang harus dijalankan agar daerah tetap memiliki daya dukung lingkungan yang baik.
“Seharusnya lahan pascatambang segera direklamasi agar dapat dimanfaatkan, tetapi kenyataannya banyak lahan yang belum diurus,” katanya.
Ia menambahkan, temuan BPK menjadi dasar bagi DPRD untuk mendorong perusahaan melakukan reklamasi secara maksimal.
“Temuan BPK memberi kami alat untuk mengawasi, sekaligus memastikan perusahaan mematuhi kewajibannya,” ujarnya.
DPRD Kukar juga mencatat, pengelolaan lahan pascatambang yang belum direklamasi akan mengurangi kesempatan pemanfaatan lahan bagi masyarakat. Lahan yang seharusnya bisa digunakan untuk pariwisata, pertanian, atau ruang terbuka hijau tetap terbengkalai. Hal ini dinilai merugikan warga dan menghambat tujuan pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mempercepat reklamasi lahan pascatambang.
“Kita berharap perusahaan dapat segera menindaklanjuti kewajibannya. DPRD akan terus memantau progresnya agar lingkungan tetap terlindungi dan lahan bisa dimanfaatkan optimal,” ungkapnya.

