Satu Indonesia, Nunukan – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Sektor Timur Yonkav 13/Satya Lembuswana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Km 7 Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (27/12/2025).
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Patroli Gabungan SSK II Yonkav 13/SL bersama TDM Batt 3 RAMD dan Satgas Gabungan Intelijen (SGI). Dari lokasi, petugas menemukan 576 kaleng miras ilegal berbagai merek, yakni Winkler, Mistel, dan Huster, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp30 juta. Ratusan miras tersebut diduga akan dipasok ke wilayah Indonesia.
Keberhasilan penggagalan ini berawal dari kegiatan patroli rutin intelijen yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Desember 2025. Dalam rangka memperketat pengawasan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Komandan Kompi (Danki) SSK II Kapten Kav Ari Nugraha R, S.Tr (Han) memerintahkan empat personel yang dipimpin Serda Faisal Mutaqin untuk melaksanakan patroli di jalur tidak resmi atau jalan tikus antara Patok A 509 hingga Patok A 500.
Dalam patroli tersebut, tim sempat mencurigai dua orang yang terlihat berjalan di sekitar area kebun. Namun, saat dilakukan penelusuran, kedua orang tersebut menghilang dan diduga bersembunyi. Temuan ini kemudian dilaporkan sebagai bahan tindak lanjut operasi.
Selanjutnya, pada Jumat pagi, 26 Desember 2025 pukul 08.30 Wita, Kapten Kav Ari Nugraha R kembali memerintahkan seluruh Danpos SSK II untuk berkolaborasi dengan Satgas Gabungan Intelijen (SGI) dan Batt 3 RAMD melaksanakan patroli gabungan. Masing-masing pos mengirimkan tiga personel untuk melaksanakan patroli di sekitar Patok A 509 hingga A 500, tepatnya di wilayah perbatasan Jalan Seimanggaris Km 7 Sekaduyan Taka. Patroli gabungan tersebut dilaksanakan mulai pukul 19.00 Wita dan berkumpul di koordinat yang telah ditentukan.
Setibanya di lokasi, personel dibagi menjadi tiga tim ambush, masing-masing terdiri dari lima orang atau total 15 personel. Dari hasil penyergapan, pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 01.45 Wita, Tim 2 menemukan empat karung berisi minuman keras ilegal yang disembunyikan dan disamarkan dengan dedaunan.
Keberhasilan ini sejalan dengan penekanan Pangdam VI/Mulawarman saat upacara pemberangkatan Satgas Yonkav 13/Satya Lembuswana dalam rangka Operasi Pengamanan Perbatasan RI–Malaysia.
“Tugas diperbatasan bukanlah sekedar menjaga patok batas. Ancaman terhadap kedaulatan negara, akan muncul jika kalian tidak berada disana. Kalian adalah efek tangkal yang akan menggagalkan niat pihak manapun, yang ingin merongrong tegaknya Merah Putih di setiap jengkal tanah air kita,” tegas Pangdam.
Ia juga menambahkan, “Berbagai tantangan akan kalian hadapi di daerah operasi, mulai dari tantangan alam yang berat hingga berbagai aktifitas illegal, penyelundupan narkoba dan miras.”
Penggagalan penyelundupan miras ilegal ini menjadi bentuk aksi nyata Satgas Pamtas RI–Malaysia Sektor Timur Yonkav 13/SL dalam mengantisipasi dan mencegah peredaran barang ilegal, khususnya selama momentum perayaan Natal dan Tahun Baru. Seluruh barang bukti rencananya akan diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Nunukan untuk proses lebih lanjut.

