Mamuju, Satu Indonesia – Setelah sekian lama berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka tindak pidana korupsi Kepala Desa Tanambuah, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Muhammad Nasrullah akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Mamuju pada Sabtu, (6/12/2025).
Kedatangan tersangka ke polisi dilakukan secara sadar dan sukarela, serta didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Subhan.
Ia datang untuk menghadap penyidik dalam rangka pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi dana desa Rp574 juta.
Proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih 11 jam.
Diberitakan sebelumnya, Nasrullah awalnya ditetapkan tersangka korupsi dana desa pada Rabu (5/11/2025). Ia pun telah diberhentikan sementara dari jabatan Kades Tanambuah yang mana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mamuju Nomor 094/3890/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025.
Namun Nasrullah kabur saat menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka dengan dalih meminta izin salat Jumat (21/11/2025). Polisi saat itu langsung menerbitkan surat DPO yang dipasang di berbagai tempat di Sulbar dan diunggah ke media sosial.
Source: Detik

