Senin, April 20, 2026
No menu items!

Kasus Pembunuhan di Muara Kate Dilimpahkan Polres Paser ke Kejaksaan

Paser, Satu Indonesia – Kasus pembunuhan Rusel (60) dan percobaan pembunuhan terhadap Ansouka (55) yang diduga dilakukan pria berinisial MT (53) dilimpahkan Polres Paser ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.

Kasus ini terjadi di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser pada 15 November 2024 lalu.

Dalam keterangannya pada Rabu (19/11/2025), Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap P21. Dimana berkas perkara telah lengkap dan kini telah resmi dilimpahkan dan diproses secara hukum oleh Kejari Paser.

“Kasus pembunuhan di Muara Kate sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim mewakili Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo

Polisi mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menyeret tersangka MT ke meja hijau. Dimana penyidik menemukan pakaian korban yang bercak darah, handphone milik para saksi, serta pakaian milik tersangka yang turut diamankan sebagai barang bukti.

“Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan, proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan,” tambahnya.

Elnath juga menegaskan, Polres Paser berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI