Samarinda, Satu Indonesia – Pemerintah Kota Samarinda mulai hari ini, Rabu (24/9/2025), resmi memberlakukan sistem satu arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, tepatnya dari Simpang Empat Darjad hingga Simpang Tiga Jalan K.H. Khalid.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan pusat kota.
Dengan diberlakukannya SSA, arus kendaraan dari arah Jalan K.H. Khalid menuju Jalan Abul Hasan kini tidak lagi diperbolehkan. Pengendara dialihkan ke arah kanan menuju Jalan P. Diponegoro.
Penyesuaian juga dilakukan di Simpang Empat Jalan Basuki Rahmat–Jalan Abdurrasyid–Jalan Agus Salim. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Jalan Abul Hasan pada titik tersebut telah dinonaktifkan.
Selain itu, Pemkot Samarinda menetapkan aturan baru terkait parkir kendaraan. Parkir hanya diperbolehkan di satu sisi, yakni sisi kiri jalan, sesuai dengan marka yang telah ditentukan.
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar.

