Sabtu, Juli 11, 2026
No menu items!

Mau Operasi? Ini Daftar Lengkap yang Ditanggung & Tak Ditanggung BPJS Kesehatan!

Jakarta, Satu Indonesia – BPJS Kesehatan memang telah menjadi layanan asuransi kesehatan yang bisa diandalkan masyarakat. Program ini diketahui telah membantu jutaan orang mengakses layanan medis dengan lebih terjangkau.

Namun, penting untuk diingat: tidak semua jenis pengobatan atau tindakan medis ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.

Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta untuk memahami dengan jelas batasan layanan yang tersedia.

Pemahaman ini akan membantu menghindari kesalahpahaman, terutama ketika membutuhkan tindakan medis tertentu—karena tidak semua prosedur atau operasi termasuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/9/2025).

Berikut ini daftar operasi yang ditanggung dan tidak oleh BPJS Kesehatan:

Operasi yang Tidak Ditanggung

Berdasarkan ketentuan, setidaknya ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi akibat kecelakaan. Ini biasanya ditangani oleh program Jasa Raharja atau asuransi lain.

2. Operasi kosmetik/estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.

3. Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.

4. Operasi di luar negeri, yang berada di luar cakupan layanan BPJS.

5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tidak memiliki rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.

Operasi yang Ditanggung

Meski ada pembatasan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 menetapkan 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS, di antaranya:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi (Operasi pada gigi impaksi, misalnya gigi bungsu)

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi (Operasi pengangkatan kelenjar timus yang terletak di dada dekat jantung)

Prosedur dan Persyaratan

Agar operasi bisa ditanggung, peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik mitra BPJS). Jika memerlukan operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit dan jadwal operasi dari dokter.

1. Tiga dokumen wajib yang harus dibawa pasien adalah:

2. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)

3. Surat rujukan dari faskes tingkat pertama

4. Kartu pasien dari rumah sakit

“Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh,” tegas Ali Ghufron.

TERPOPULER

TERKINI