Samarinda, Satu Indonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 3 Tahun 2022 tentang pengelolaan barang milik daerah, Selasa (22/7/2025).
Acara ini berlangsung di Hotel Puri Senyiur, Samarinda, dan dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta perwakilan Satpol PP dari seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim.
Plh Sekretaris Satpol PP Provinsi Kaltim, Abdul Muis menekankan peran penting Satpol PP sebagai penegak Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol PP perlu memberikan pemahaman tentang peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah di wilayah Kaltim,” ucapnya.
Sosialisasi ini merupakan upaya strategis untuk membangun dan memperkuat sinergitas dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengampu Perda dan Perkada.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan pengetahuan dan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan aset yang berada di masing-masing OPD.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan aset-aset daerah dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Para narasumber yang mengisi acara ini berasal dari berbagai instansi terkait, yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, dan internal Satpol PP Provinsi Kaltim.

