Penajam Paser Utara, Satu Indonesia – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melakukan penertiban terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, melalui Operasi Wira Waspada yang digelar selama dua hari, 15–16 Juli 2025.
Operasi tersebut menyasar lokasi-lokasi strategis yang melibatkan pekerja asing, seperti kawasan industri Buluminung dan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen keimigrasian dan perizinan penggunaan TKA, khususnya yang berasal dari Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Buono Adi Sucipto, memimpin langsung operasi bersama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa. Tim pengawasan diterjunkan ke dua lokasi berbeda dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Di PT HBP Project Karamba Field, perusahaan kontraktor migas, tim menemukan sejumlah TKA asal Tiongkok dan langsung melakukan pemeriksaan dokumen. Sementara di PT Zhejiang Tenaga Pembangunan Indonesia, kontraktor pelaksana PLTS IKN, tim juga memeriksa kelengkapan dokumen milik para tenaga ahli asing.
Buono menyampaikan bahwa Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari agenda nasional yang dilaksanakan serentak di berbagai daerah dan dikendalikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Operasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian yang dijalankan secara humanis dan terukur. Apabila ditemukan pelanggaran seperti dokumen tidak lengkap, kami akan bertindak tegas,” kata Buono.
Ia juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung kelancaran pengawasan keimigrasian di wilayahnya.
Menurut Buono, operasi ini bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum bagi WNA dan TKA yang telah sesuai aturan, serta memastikan seluruh aktivitas mereka dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

