Paser, Satu Indonesia – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuaro mengamankan seorang pelaku pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Pelaku berinisial R (42), warga Desa Kerta Bumi yang merupakan penjaga ternak sapi yang dipercaya oleh pemilik ternak sapi untuk merawat 8 ekor sapi bersama seorang lainnya yang juga merawat sebanyak 20 ekor sapi.
Namun, pria ini nekat mencuri seekor sapi yang dititipkan ke penjaga ternak lainnya tersebut.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dalam keterangannya melalui Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di area kebun sawit Blok 2, Desa Kerta Bumi pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku dalam waktu singkat. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.
Dalam penyelidikan, pelaku R mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual sapi hasil curiannya kepada seorang pembeli. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 ekor sapi betina warna coklat dan seutas tali tambang.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,melalui call center 110 ” ucapnya.
Saat ini, Polsek Kuaro masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Redaksi

