Kamis, Mei 14, 2026
No menu items!

Catat Longsor Terbanyak di Kaltim, BPBD Samarinda Kaji Risiko Bencana Longsor dengan Unmul dan UMKT

Samarinda, Satu Indonesia – Berdasarkan data tahun 2023 dan 2024, kota Samarinda tercatat sebagai wilayah dengan kejadian bencana longsor terbanyak di Kalimantan Timur.

Analis Kebencanaan BPBD Kota Samarinda, Hamzah Umar, membeberkan mengenai alasan penyebab utama tingginya angka bencana tersebut. Ia mengatakan, hal tersebut imbas kondisi geografis kota Samarinda yang unik.

“Samarinda berada di daerah lipatan, yang membuat beberapa titik menjadi zona lemah dan rawan longsor, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi,” jelas Hamzah, dikutip Selasa (8/4/2025).

Contoh terbaru dari bencana longsor ini terjadi di Perum Kledang Mas Baru, Samarinda Seberang.

“Longsor di Kledang Mas Baru masih terjadi hingga hari ini. Meskipun kami sudah melakukan mitigasi dan memberikan peringatan sebelumnya bahwa lokasi ini memiliki risiko tinggi, bencana tetap terjadi,” katanya. 

BPBD Samarinda telah bekerja sama dengan masyarakat untuk menangani bencana tersebut dan mengurangi dampak yang ditimbulkan.

Hamzah Umar mengaku, BPBD Samarinda juga menjalin kolaborasi dengan Universitas Mulawarman (Unmul) dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) untuk melakukan kajian risiko bencana di kota ini.

“Melalui kajian tersebut, kami dapat mengetahui titik-titik yang memiliki potensi risiko tinggi, termasuk longsor dan banjir. Kami juga terus mengedukasi masyarakat, terutama di Kelurahan dan kecamatan yang rawan bencana, untuk selalu waspada,” lanjutnya.

Data menunjukkan bahwa longsor di Samarinda lebih sering terjadi pada daerah yang memiliki kondisi morfologi berlereng dan digunakan untuk pemukiman.

 “Longsor di Samarinda tidak bersifat masif, namun lebih bersifat setempat, terutama di pemukiman yang berada di lahan berlereng,” kata Hamzah. 

Oleh karena itu, BPBD Samarinda terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait potensi bahaya dan cara-cara mitigasi yang tepat.

Hamzah menegaskan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan di wilayah dengan risiko bencana tinggi harus dilengkapi dengan analisis risiko bencana.

“Jika tidak dilakukan, ini dapat berisiko pada korban bencana akibat kelalaian manusia. Kami juga bekerja sama dengan pihak terkait di bidang perijinan dan penataan ruang untuk memastikan kajian risiko bencana dilakukan sebelum pembangunan dimulai,” ujarnya.

TERPOPULER

TERKINI