Jumat, Juni 5, 2026
No menu items!

RUU P2MI Disahkan, DPR Ungkap Pekerja Migran Rentan jadi Korban TPPO dan Perbudakan Modern

Jakarta, Satu Indonesia – Pekerja migran Indonesia merupakan warga negara yang bekerja di luar negeri demi memperoleh penghasilan, sering kali karena terbatasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri.

Pada tahun 2024, jumlah pekerja migran mencapai sekitar 296.970 orang, meningkat 8,40% dari tahun sebelumnya.

Mereka memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui remitansi, namun sering menghadapi risiko serius seperti kekerasan, pelanggaran HAM, pelecehan seksual, dan kondisi kerja yang buruk. Oleh karena itu, perlindungan terhadap pekerja migran menjadi sangat penting.

Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran adalah momentum tepat untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan dan jaminan hukum bagi mereka.

Dalam keterangannya pada Minggu (24/3/2025), Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay di Jakarta menegaskan bahwa negara wajib melindungi seluruh warganya, baik di dalam maupun luar negeri, sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 2 dan pasal 28D ayat 1 dan 2.

Selain itu, PAN juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap peran pekerja migran sebagai pahlawan devisa yang mendukung ekonomi nasional dan kesejahteraan keluarga di tanah air. 

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI Evita Nursanty yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran.

Ia menegaskan pekerja migran sering kali menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bahkan perbudakan moderen.  Oleh karena itu, langkah nyata berupa reformasi kebijakan sangat dibutuhkan untuk pekerja migran Indonesia (PMI).

“RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” kata Evita di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).

Ia mengingatkan RUU P2MI harus memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, dan kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU wajib memberi tambahan perlindungan kepada PMI.

Evita berharap RUU P2MI dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi PMI, termasuk mekanisme bantuan hukum dan perlindungan bagi korban TPPO.

Dengan RUU ini, “Kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” imbuhnya.

Warga negara Indonesia susah banyak yang tertipu dan menjadi korban perdagangan orang atas iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Bahkan, ungkap Evita, tak sedikit juga yang disiksa dan melakukan pekerjaan paksa atau mengalami bentuk-bentuk kekerasan lainnya.

Sebelumnya, RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan resmi disahkan.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025) yang dijawab setuju oleh peserta sidang.

RUU PPMI disetujui menjadi usulan DPR RI setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI