Kamis, April 30, 2026
No menu items!

Amankan 19 Pelaku hingga Samurai, Aksi Tawuran Kian Meresahkan di Kukar

Kutai Kertanegara, Satu Indonesia – Samapta Polres Kutai Kartanegara melalui Tim Ranmor Samapta berhasil mengamankan 17 (tujuh belas) orang remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di gunung Wang, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara pada Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 02.22 WITA.

Dalam keterangannya, Kasat Samapta Polres Kutai Kartanegara AKP Nursan mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan Call center yang menginformasikan adanya kelompok pemuda yang berencana melakukan tawuran di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, “Ranmor Samapta (Kukar) segera menuju Tempat kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan 17 orang remaja,” ungkapnya, dikutip Rabu (12/3/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan Barang bukti senjata tajam. Namun untuk memberikan efek jera, kepada remaja tersebut diberi sanksi fisik selesai seluruh pemuda tersebut dipulangkan kerumah masing-masing.

Tim Ranmor Samapta Polres Kukar saat berhasil mengamankan 17 (tujuh belas) orang remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di gunung Wang, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara, Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 02.22 WITA | Instagram/Polres Kutai Kertanegara.

Sebelumnya, Tim Ranmor Samapta juga berhasil mengamankan 2 orang remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran dengan menggunakan sajam di jalan Maduningrat, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara pada Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 23.35 WITA.

Penangkapan ini berawal dari laporan Call center yang menginformasikan adanya kelompok pemuda yang berencana melakukan tawuran di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ranmor Samapta(kekar) segera menuju Tempat kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan para pelaku berinisial MH (Laki-laki) umur 16 Tahun dan AM (Laki-laki) umur 18 tahun serta barang bukti berupa 1 bilah samurai

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan sajam,senpi, dan handak UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, Senjata api dan Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke SPKT Mapolres Kukar.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Skema Terorganisir Terbongkar: 20 Ribu Liter BBM Subsidi Disalahgunakan, 25 Tersangka Diciduk

Balikpapan, Satu Indonesia – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam skala besar berhasil diungkap Polda Kalimantan Timur. Dalam operasi selama 30 hari,...