Minggu, April 19, 2026
No menu items!

Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi, Aksi Aliansi Calon PPPK di Paser Desak Dewan Soal Pengangkatan

Paser, Satu Indonesia – Aliansi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kabupaten Paser Formasi Tahun 2024 Tahap I menggelar aksi di kantor DPRD Kabupaten Paser pada Selasa (11/3/2025).

Aspirasi aksi tersebut, mereka menyoal penundaan pengangkatan PPPK yang awalnya Maret Tahun 2025, diundur hingga menjadi Maret Tahun 2026.

Sehingga, Aliansi Calon PPPK Kabupaten Paser meminta kepada dewan menyampaikan aspirasi tersebut ke Kemenpan RB dan BKN RI.

“Meminta Kepada Kemenpan RB untuk tidak menyamaratakan pengangkatan Calon PPPK seluruh Indonesia berdasarkan waktu yang di tentukan. Melainkan memberikan kesempatan kepada masing-masing daerah untuk dapat mengangkat Calon PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing,” pinta Aliansi Calon PPPK.

Sementara itu, kata mereka, bagi daerah yang memiliki kemampuan keuangan daerah kategori rendah dan sedang memungkinkan untuk di angkat pada bulan Maret Tahun 2026. Namun, lanjutnya, bagi daerah yang memiliki kemampuan keuangan daerah kategori tinggi diberikan kewenangan mengangkat Calon PPPK sesuai ketentuan awal, yaitu bulan maret Tahun 2025.

Untuk itu, Aliansi menuntut agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan segera diterbitkan tanpa harus menunggu jadwal TMT serentak pada 1 Maret 2026 mendatang.

Kemudian, sambung Aliansi, Jika Kemenpan RB tetap dengan keputusannya menjadwalkan Pelantikan Calon PPPK di bulan Maret Tahun 2026 mendatang.

Maka, “Kami meminta kepastian hukum status kami sebagai tenaga honorer selama masa transisi sejak 1 Januari Tahun 2025 sampai dengan 28 Februari Tahun 2026,  agar di terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang untuk Menganulir Undang – undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Khususnya Pasal 65,” tandas Aliansi Calon PPPK.

Atas aksi tersebut, DPRD Kabupaten Paser menggelar Hearing dan Rapat Dengar Pendapat di ruang Bapekat Sekretariat DPRD Paser.

Hearing dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Paser Hendrawan Putra, Ketua Komisi 1 Kasri, Ketua Komisi 2 Sukran Amin, Anggota DPRD Agus Santosa, H. M. Nasir, Burhanudin, Zulfikar Yusliskatin, Acong Aspiyek, Nurhayati, Regina Fabiola, Kabag OPS Polres Paser Hendro dan Sekretaris DPRD M. Iskandar Zulkarnain.

Diketahui, besaran APBD Kabupaten Paser tahun 2025 sebesar Rp 4, 6 triliyun. Besaran nilai tersebut terdiri dari penghasilan sebesar Rp 4, 2 triliyun, belanja Rp 4,6 trilyiun, pembiayaan Rp 400 milyar, distribusi pendanaan Rp 15 milyar dan pembiayaan netto Rp 385 milyar.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...