Balikpapan, Satu Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu arahan dan petunjuk teknis (juknis) tentang Pelaksanaan Pemilihan Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kutai Kertanegara dan Mahakam Hulu.
Ikhwal ini menyusul hasil putusan MK yang mendiskualifikasi Bupati Kutai Kertanegara terpilih Edi Damansyah dan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Hulu, Owena Mayang Sari dan Stanislaus Liah.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kaltim, Suhardi mengatakan, dari 3 sidang kasus sengketa Pilkada di Kaltim yang dilanjutkan dengan sidang pembuktian, maka ada 2 yang diputuskan Hakim MK untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sedangka Kabupaten Tanjung Redep, Berau putusanya tidak diterima permohonan pemohonnya.
“Dua Kabupaten yang harus melaksanakan PSU tersebut adalah Kutai Kertanegara dan Mahakam Hulu,” ujarnya, di Balikpapan, Senin (24/2/2025).
Ia menuturkan, untuk tindak lanjutnya KPU Kaltim akan melakukan kordinasi dengan KPU RI, terkait dengan mekanisme tindak lanjutnya.
“Dimana untuk Kabupaten Mahakam Hulu diberikan waktu selama 90 hari untuk PSU, sedangkan Kabupaten Kutai Kertanegara diberikan waktu selama 60 hari untuk melaksanakan PSU,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, untuk gambaran pelaksanaan PSU-nya sesuai Keputusan MK, dimana paslon nomor urut 3 bupati dan wakil bupatinya di diskualifikasi. Dan untuk itu, KPU diperintahkan untuk menerima pencalonan ulang dari partai-partai pengusul paslon nomor urut 3 tersebut.
Sedangkan untuk Kabupaten Kutai Kertanegara, lanjutnya, yang di diskualifiasi hanya Bupati terpilihnya saja, sedangkan calon wakilnya tetap bisa maju dengan posisi yang sama.
Suhardi menambahkan, dengan adanya calon paslon dan bupati baru, kemungkinan dalam pelaksanaannya akan dilakukan pengenalan calon.
“Namun kami akan pelajari lagi hasi Keputusan MK-nya, dimana bunyinya tetap diberikan kesempatan untuk memperkenalkan diri, ke konstituen,“ jelasnya.
Jadi kemungkinan tahapan kampanye juga aka nada, katanya, tinggal nantinya pengaturannya berapa lama waktu pelaksanaannya.
“Untuk itu, akan ada Juknis dari KPU RI, sedangkan tanggal waktu pelaksanaannya masih belum ada, ini nantinya aka nada rincian tahapannya,” pungkasnya.
(MH/HL)

