Sabtu, April 25, 2026
No menu items!

Sosok Wanita di Paser Terciduk Simpan Sabu dalam Jepitan Rambut

Paser, Satu Indonesia – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Desa Laburan Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (18/2/2025).

Penangkapan yang dilakukan pada sekira pukul 20.30 WITA tersebut mengamankan seorang wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat soal adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial M (28), warga Desa Laburan Baru.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam jepitan rambut serta sejumlah uang tunai yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba, dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/2/2025).

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo mengapresiasi kerja cepat Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Paser demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Diketahui, Satresnarkoba turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,26 gram (brutto), 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet warna merah muda, 1 buah kantong plastik, 1 buah jepitan rambut, 1 unit handphone Samsung Galaxy A35 5G warna Ice Blue serta uang tunai sebesar Rp 2.400.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI