Senin, Juni 15, 2026
No menu items!

Ayah Sambung Setubuhi Anak Tiri Dibawah Umur di Kutai Kertanegara

Kutai Kertanegara, Satu Indonesia – Polsek Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus terduga pelaku persetubuhan dibawah umur.

Pada Kamis (19/12/2024), polisi mengungkapkan bahwa pelaku (53) merupakan ayah sambung korban yang tega menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun.

Kasus tersebut terungkap usai pelaku tega melakukan hal tak senonoh kedua kalinya tersebut di rumah korban sendiri pada Jum’at (13/12/2024).

Perbuatan bejat tersebut terjadi saat keduanya tengah berduaan di rumah. Kakak korban pun mendapati laporan bahwa ayah sambung mereka tega melakukan hal keji tersebut.

“Saudari korban sedang keluar rumah untuk membeli makan dan pada saat itu mendapat telepon oleh pamannya yang memberi tahu bahwa adiknya telah dilecehkan oleh ayah tirinya,” ungkap Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, dalam keterangannya, dikutip Jum’at (20/12/2024).

Saat pulang ke rumah, akhirnya pelapor mendapati korban sedang menangis dan menceritakan hal yang baru dialaminya tersebut. Dari pengakuan korban, ini menjadi kedua kalinya pelaku melakukan hal serupa, tepatnya pada 2021 silam.

Mendapatkan pengakuan tersebut, pelapor pun langsung melayangkan laporan ke Polsek Muara Muntai. Tidak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaku diancam dengan pasal 76E dan pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Pemkot Balikpapan Bentuk Tim Pengawas Swalayan, Pelanggar Terancam Kehilangan Izin Usaha

Balikpapan, Satu Indonesia – Pemerintah Kota Balikpapan akan memperketat pengawasan terhadap operasional toko swalayan melalui pembentukan tim terpadu lintas instansi. Langkah tersebut dilakukan untuk...