satuindonesia.co.id, Penajam – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA).
Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 5 hingga 7 November 2024, bertempat di Hotel Aqilah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, serta Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur sebagai narasumber utama pada pelatihan tersebut.
Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memastikan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten PPU.
Dalam pembukaan acara, Kepala Dinas DP3AP2KB, Chairur Rozikin, yang hadir mewakili Penjabat Bupati PPU, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya mendukung evaluasi dan keberlanjutan Kabupaten Layak Anak.
“Pelatihan Konvensi Hak Anak adalah salah satu tolak ukur dalam evaluasi KLA, yang menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk memiliki sistem pembangunan yang menjamin hak-hak anak dan perlindungan khusus anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Chairur Rozikin menggarisbawahi bahwa anak adalah aset berharga bagi bangsa dan pemenuhan hak-hak anak adalah tanggung jawab bersama.
“Pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak adalah tanggung jawab kita bersama. Anak adalah masa depan bangsa yang akan melanjutkan estafet pembangunan, oleh karena itu penting untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik,” ungkapnya.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas para peserta, terutama dalam menerapkan prinsip Konvensi Hak Anak dalam berbagai kebijakan dan program yang mendukung keberlanjutan KLA di Kabupaten PPU.(ADV/PPU)
(MH/SD)